Bima, Incinews, Net- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima terus mengintensifkan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna memastikan keakuratan dan validitas data pemilih untuk pemilu mendatang. Program ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk memperbaharui data pemilih secara berkala berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu atau pemilihan terakhir yang telah disinkronkan dengan data kependudukan secara nasional, termasuk dari luar negeri.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak pilih dan tercatat dalam daftar pemilih secara sah dan akurat.
Dalam publikasi resmi yang dipublikasikan oleh Rizal Mukhlis, S.Pdi, Pada Kamis 26 Juni 2025, selaku anggota KPU Kabupaten Bima, masyarakat diminta untuk segera melaporkan diri ke Helpdesk KPU apabila mengalami kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Pemilih Baru
Genap berusia 17 tahun
Sudah menikah atau pernah menikah
Berubah status dari TNI/Polri menjadi sipil
Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik
Pemilih pindah domisili
2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Meninggal dunia
Ganda (terdata lebih dari satu kali)
Belum berumur 17 tahun dan belum menikah
Pindah domisili
Menjadi anggota TNI/Polri aktif
Warga Negara Asing (WNA)
Sedang dicabut hak politiknya
3. Pemilih Ubah Data
Pemilih yang mengalami perubahan atau perbaikan elemen data kependudukan, KPU Kabupaten Bima menyiapkan layanan helpdesk untuk memudahkan pelaporan masyarakat. Warga dapat menghubungi:
📞 Rafid Rosyidin: 081237117202
📞 Syaiful Islami: 085237587997
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sejalan dengan semangat BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) yang diusung oleh KPU.
"Ayo! Sukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pastikan Anda dan keluarga sudah terdaftar dengan benar," imbau KPU dalam kampanye resmi mereka.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPU Kabupaten Bima di kab-bima.kpu.go.id atau mengikuti akun media sosial resmi KPU Kabupaten Bima.