Dompu, Incinews,nEt- Kepolisian Sektor Woja Polres Dompu bergerak cepat mengamankan seorang pemuda terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dua pelajar perempuan di wilayah hukum Polsek Woja, Rabu malam, 18 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DD (24), warga Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, berhasil diamankan berkat laporan cepat warga dan respons sigap petugas.
Kedua korban yakni RS (16), pelajar asal Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa Besar, dan RI (15), pelajar asal Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, menjadi korban saat sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan lintas Sumbawa–Dompu. Pelaku awalnya berpura-pura menanyakan lokasi sungai, lalu kembali mendekati korban dan merampas dua unit handphone secara tiba-tiba.
Korban yang panik berteriak hingga menarik perhatian warga sekitar. Warga kemudian menghadang pelaku dan mengamankannya ke rumah Kepala Dusun Raba, Desa Rababaka. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Woja langsung memimpin personel menuju lokasi untuk mengevakuasi pelaku dan mencegah amukan massa.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Samsung A15, satu unit Realme C61, dan satu unit sepeda motor tanpa identitas resmi (copy Honda).
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Woja dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
AKP Zuharis menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti sinergi masyarakat dengan aparat. Ia menegaskan bahwa Polsek Woja akan terus hadir secara cepat dan tegas untuk menjaga keamanan di wilayah hukumnya.