Incinews.net
Sabtu, 02 Maret 2024, 16.50 WIB
Last Updated 2024-03-02T09:03:21Z
BawasluKabupaten BimaKPUNTBPemilu

Bawaslu Kabupaten Bima Pecat Pegawai PNS Di Sekretariat Panwascam Ambalawi

 
Foto: Taufiqurrahman Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima Provinsi NTB.

INSAN CITA ( inciNews.net) BIMA -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Provinsi NTB telah mengambil sikap tegas terhadap pegawai staf pelaksana PNS Sekretariat Panwascam Kecamatan Ambalawi beberapa waktu lalu dengan mengeluarkan surat pemberhentian atau pemecatan.

Dalam keputusannya, Bawaslu Kabupaten Bima memecat pegawai yang bekerja sebagai Staf pelaksana PNS Sekretariat Panwascam Ambalawi Iwan Ariksandi, S. Pd.i karena telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS yang berbeda.

"Yaitu di TPS 14 dan TPS 19 di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi. Maka dengan ini saudara sebagai mana disebut namanya diatas diberhentikan sebagai staf pelaksana PNS di sekretariat Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Ambalawi, terhitung sejak surat ini dikeluarkan," disebutkan dalam kutipan surat yang diterima media ini dengan nomor surat 61/K.Bawaslu-Kab.Bima/SDM/2/2024 tersebut dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima yang ditandatangani Kepala Sekretariat Lalu Mahrudin, S.Sos.,MM pada tanggal 28 Februari 2024. 

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi 
Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (2/2/2024) mengatakan bahwa staf pelaksana Panwascam tersebut sudah diberhentikan. 

“Sudah kita berhentikan. Pegawai tersebut kita mendapatkan laporan usai proses pemungutan suara. Dan saat ini sudah kita kembali kan ketempat Dinas dia sebelumnya. Senin besok kita akan panggil yang bersangkutan dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Dalam proses ini kita memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan proses pendalaman materi yang dilaporkan," terang Pria Kelahiran Banta Desa Nangawera Kecamatan Wera.