Incinews.net
Selasa, 06 Februari 2024, 00.12 WIB
Last Updated 2024-02-05T18:34:02Z
BawasluKPULombokNTBPemilu

Bawaslu Kumpulkan Pengawas Pemilu Kabupaten Kota NTB, Ini Perintahnya

FotoBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menggelar rapat kerja teknis penanganan pelanggaran Pemilu di di Hotel Jayakarta.

INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menggelar rapat kerja teknis penanganan pelanggaran pada masa pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, bertempat di Hotel Jayakarta pada Senin (5/2/2024).

Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa masa tenang akan berlangsung sebelum pemungutan suara, yakni pada tanggal 11-13 Februari 2024.

"Sebelum mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, seluruh pengawas pemilu memiliki tugas untuk mengawasi masa tenang, hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 1 Perbawaslu 11 tahun 2023," terangnya.

Umar meminta seluruh jajaran pengawas untuk memastikan pengawasan masa tenang. Adapun yang diawasi adalah peserta Pemilu tidak melaksanakan kampanye. Selain itu, peserta Pemilu harus melakukan penutupan akun media sosial yang telah didaftarkan ke KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota pada masa tenang. 
Lebih lanjut, di tahapan pemungutan dan penghitungan suara juga terdapat berbagai potensi atau kerawanan yang menjadi fokus pengawasan. Umar menjelaskan, akan ada beberapa potensi pelanggaran saat pemungutan dan penghitungan suara, baik yang dilakukan oleh peserta pemilu, penyelenggara pemilu, serta masyarakat. 

“Serangan fajar pasti patut diwaspadai, tapi masih banyak potensi kerawanan yang patut menjadi atensi kita bersama, seperti logistik, surat suara, hingga pemilih penyandang disabilitas yang memerlukan TPS dan surat suara yang akses dan pendamping pemilih,” imbuh Umar. 

Rapat kerja teknis ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kota dan Panwascam se Nusa Tenggara Barat (NTB) dan digelar untuk kembali memperkuat pemahaman dan kapasitas Pengawas pemilu dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. 

Kegiatan yang berlangsung selama 1 hari tersebut juga membahas mengenai berbagai pedoman dan regulasi terkait pelaksanaan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara mendatang.