Incinews.net
Jumat, 06 Oktober 2023, 19.39 WIB
Last Updated 2023-11-13T11:42:28Z
DPRDNTBPemerintahPendidikanPolitik

Begini Respon DPRD NTB Soal MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye Di Lingkup Pendidikan

Foto: Anggota DPRD NTB Komisi IV Ali Jaharudin.


INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB sikapi paskah Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terbaru, Nomor 65/PUU-XXI/2023.


Isinya, memperbolehkan peserta pemilu kampanye di lingkungan pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.


Anggota DPRD NTB Komisi IV Ali Jaharudin, menyambut baik keputusan itu, ke depan akan dengan mudah melakukan pencerahan kepada stakeholder pendidikan.


“Responnya saya ya sangat bagus itu,” ujar Ali Jaharudin yang juga merupakan Bacaleg Partai Gerindra Dapil 6 pada Rabu, (6/10/2023).


Hanya saja, lingkungan pendidikan menurutnya, tidak boleh diizinkan dalam politik praktis, akan tetapi harus menjadi tempat pembelajaran politik yang baik.


“Paling tidak, kalau di tempat pendidikan, kita tidak berbicara tentang Pemilu, itu tidaklah, akan tetapi, hanya memberikan bimbingan kepada mereka, untuk kelanjutan pendidikan mereka,” paparnya.


Terkait, adanya permintaan beasiswa saat kampanye di sekolah, ia mengungkapkan, diakuinya Salah satu masalah di sektor pendidikan adalah akses beasiswa yang masih terbatas.


“Kalau kita terbatas untuk anggaran beasiswa itu, saya tidak berani menjanjikan,” ucapnya.


“Kita ini tugasnya hanya untuk memberikan pencerahan pemikiran mereka, untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi milenial juga,” sambungnya.


Lebih jauh ia menginginkan peserta Pemilu bisa memberikan pemikiran yang baik tentang politik terhadap seluruh pelaku pendidikan, baik Guru, Siswa, dan Mahasiswa.


“Yaa kalau bisa Dewan masuk kelas,” tandasnya.