Incinews.net
Minggu, 22 Oktober 2023, 13.22 WIB
Last Updated 2023-10-22T06:27:31Z
HeadlineHukum

Soal Claim Hak Atas Tanah di Donggo, ini Penjelasan Pengacara

Taufiqurrahman,SH, Kuasa Hukum Hj. Naimah dari Law Firm ACTA

Bima,Incinews,Net- Perkara Kewarisan Nomor : 1222/P.dt.G/2023/PA.Bm, yang telah diputuskan antara  Penggugat Ismail dan tergugat Hj. Naimah, asal Desa O’o Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima,dalam Putusan Penetapan memuat tiga Poin Penting seperti mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara nomor 1222/P.dt.G/2023/PA.Bm, memerintahkan Panitera pengadilan agama bima untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara dan membebankan penggugat membayar biaya perkara.

 

Taufiqurrahman,SH, selaku pengacara Hj. Naimah yang sebelumnya telah mendampingi klienya melaporkan tindakan Penyerobotan yang dilakukan oleh Ismail,Dkk di Polres Bima, menjelaskan bahwan Putusan Penetapan Pengadilan Agama Bima, tidaklah menjadi dasar bagi saudara Penggugat (ismail,red) untuk mengclaim dirinya menang dalam perkara tersebut, apalagi sampai bertindak jauh seperti memagari sebagian dari Tanah Objek sengketa, ungkapnya, Sabtu ( 21/10/2023).


“ Untuk diketahui oleh Penggugat (Ismail) ataupun pihak lain yang berkepentingan dalam perkara tanah tersebut,bahwa jelas dalam amar penetapan menjelaskan perkara dicabut yang artinya perkara tidak di lanjutkan sampai sidang pokok Perkara”, Jelas Opick.


Dikatakanya bisa kita lihat dalam pertimbangan Hukum Pengadilan Agama Bima halaman 6 (enam) di tahapan Mediasi berhasil, dengan mempertimbangan permohonan Penggugat untuk menyelesaikan Perkara sengketa secara kekeluargaan dan mencabut Gugatan.” Lalu hal mana yang dianggap sebagai kemenangan, padahal sidangnya saja baru sampai pada tahap mediasi dan penggugat menyatakan sendiri akan selesaikan secara keluargaan”, Tegas Opick.

 

“ untuk diketahui Tanah objek perkara tersebut, telah dikuasai dan di urus oleh klienya bersama suaminya, sejak puluhan tahun yang lalu, bahkan telah terbit sertifikat hak milik di atasnya”, Terang Pengacara yang berkantor di Law Firm ACTA ini.

 

Dilanjutkan Taufiqurrahman, di Jum’at (20/10/2023) telah mendatangi Pengadilan Agama Bima, meminta penjelasan tentang Putusan Penetapan Perkara antara Ismail dan Hj. Naimah, dalam penjelasan Pihak Pengadilan Agama Bima, Perkara tersebut kalau mau didapatkan penjelasanya diminta kepada para pihak mengajukan permintaan penjelasan secara resmi, bisa diwakili juga pihak-pihak terkait dan kita akan membuka forum khusus penjelasan yang terbuka dan akuntabel. 


“Kalau dijelaskan di lapangan atau di Desa setempat dan atau lokasi objek sengketa, pengadilan tidak ada mekanisme demikian, datang aja kesini para pihaknya, kita akan menerangkan se terang terangnya”, Jelas Pihak Pengadilan.