Incinews.net
Selasa, 15 Agustus 2023, 21.30 WIB
Last Updated 2023-08-15T16:29:44Z
BawasluKabupatenKotaNTBPemiluPilkadaPolitik

Keputusan Terbaru Bawaslu RI! Jadwal Pengumuman Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Terpilih dan Watu Pelantikan

Foto: Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023


INSAN CITA (inciNews.net) JAKARTA - 

Jadwal pengumuman calon anggota komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 yang berulang kali berubah dan ditunda.


Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) hingga kini belum mengumumkan dan melantik komisioner Bawaslu terpilih tingkat kabupaten dan kota di Indonesia. 


Akhirnya, Bawaslu melalui surat Keputusan Ketua Bawaslu Rahmat Badja yang terbaru memutuskan, dalam surat Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023, pengumuman calon anggota terpilih seyogyanya disampaikan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu. 


“Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. 


Mundurnya pengumuman calon anggota Bawaslu, berdampak juga dengan pelantikan yang seharusnya digelar pada 14 hingga 16 Agustus 2023 ini. Meskipun adanya keterlambatan pelantikan, dalam surat Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 sudah dijelaskan adanya perubahan jadwal pelantikan. 


“Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023,” bunyi surat yang dibubuhi tandatangan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.


Namun, hingga hari ini, Selasa (15/8/2023), pengumuman tersebut belum juga terbit, namun diterima media ini, Bawaslu RI malah menerbitkan surat keputusan penundaan dengan nomor NOMOR: 285/HK.01.00/K1/08/2023. Tentang perubahan ke empat keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 280/KP. 01.00/K1/08/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.


Diputuskan dan menetapkan:


Kesatu : Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s.d Minggu, 20 Agustus 2023.


Kedua :  Keputusan ini mulai berlaku sejak 14 Agustus 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Ketua Bawaslu.


Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Agustus 2023. Dan ditandatangani langsung Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.


Dalam kesempatan yang berbeda, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai penundaan pengumuman calon anggota Bawaslu kabupaten/kota berpotensi memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam proses penentuan tersebut.


"Ditambah tidak ada alasan penundaan yang rasional dan transparan, seperti adanya problem teknis tertentu sehingga berpotensi menimbulkan dugaan publik mempertanyakan adanya peluang konflik kepentingan yang muncul dalam proses penentuan tersebut," kata Nurlia Dian Paramita dilansir dari antaranews, Selasa (15/8/2023). 


Menurut dia, Sekretariat Jenderal Bawaslu harus menjalankan mandat kelembagaan dalam fungsi administrasi dan fasilitasi secara kelembagaan, menyusul kekosongan jabatan komisioner Bawaslu kabupaten/kota yang purna tugas pada Senin.


"Namun terkait dengan pleno yang belum selesai memang perlu menjadi catatan karena menandakan dugaan kepentingan politik dalam prosesnya sehingga lama,” tandasnya