Incinews.net
Rabu, 23 Agustus 2023, 23.51 WIB
Last Updated 2023-08-24T01:34:20Z
HukrimKampusMataramNTBPemerintahPendidikanPoldaPolri

Inilah 4 Tersangka Maling Uang Rakyat 3,9 Miliar yang Ditangani Polda NTB, Libatkan Pejabat Dikbud

Foto: Pelimpahan Berkas dan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Mataram.


INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -

Tersangka dan barang bukti Perkara dugaan Korupsi terhadap Pengadaan Alat Kesenian Marching band dan Pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) ke Kejaksaan Negeri Mataram.

"Pelimpahan barang bukti dan para tersangka tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Mataram Mardiono SH, di ruang kerjanya Kantor Kejari Mataram, Selasa (22/08/2023) pukul 16:00 Wita," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK, Rabu (23/08/2023).

Pelimpahan Kasus Tindak pidana Korupsi tersebut sebanyak 4 orang, yang mana 2 tersangka kasus Marching band Dikbud NTB dan 2 tersangka kasus APBM Poltekkes Mataram berikut seluruh barang bukti kedua Kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.

"Kedua kasus dugaan Korupsi tersebut terjadi di tahun 2017 untuk Marching band Dikbud NTB dan Tahun 2016 untuk Pengadaan APBM Poltekkes Mataram. Kedua proyek pengadaan ini sama-sama menggunakan anggaran sesuai tahun tersebut. Karena telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan maka tersangka dan barang bukti kami limpahkan (Tahap 2) ke Kejari Mataram,"tegasnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa tersangka pada kasus pengadaan Marching Band Dikbud NTB yakni inisial MI selaku PPK dan inisial LB selaku pelaksana pekerjaan, dan atas kasus ini Tim audit menemukan kerugian negara sebesar 702.278.574 .00(Tuju Ratus Dua Juta Dua Ratus Tuju Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tuju Puluh Empat Rupiah)

Sementara dua tersangka pada kasus pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram adalah  inisial HAD  selaku KPA / Kuasa Pengguna Anggaran dan  inisial ZF  selaku PPK dalam proses pengadaan tersebut, dan atas kasus ini Tim audit menemukan kerugian negara senilai 3.242.571.504 (Tiga Miliyard Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Tuju Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Rupiah.