Incinews.net
Sabtu, 03 September 2022, 22.52 WIB
Last Updated 2022-09-03T15:47:21Z
DPRDKabupaten BimaNTB

Proyek Aspirasi Oknum Anggota DPRD Bima Diduga Caplok Lahan Milik Pribadi Warga

Foto: Ilustrasi.

insan cita (inciNews.net) Bima - Proyek Aspirasi pembangunan jalan perkampungan melalui aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Provinsi NTB di persoalkan. 

Pasalnya, proyek yang dibangun penyambung 2 Dusun Nanggaraba-Dusun Harapan Desa Ambalawi, Kecamatan Ambalawi, rupanya diduga mencaplok lahan milik pribadi warga untuk pembuatan jalan tani tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pemilik lahan bapak Abdul Latif.

Terkait hal itu, Abdul Latif yang dikonfirmasi melalui Iman Wahyudin SH menyampaikan, keberatan atas pembuatan jalan diatas lahan milik pribadi. "Saya keberatan. Karena proyek tersebut merusak lahan, tanaman jati dan pagar kebun,"katanya, selaku pihak yang diberikan kuasa oleh korban. Sabtu (3/09/2022) saat dikonfirmasi media ini lewat Handphone.
Lahan proyek aspirasi yang disoalkan

Tidak hanya itu, pengerjaan proyek jalan perkampungan tersebut tanpa ada konfirmasi dan koordinasi sama pemilik lahan. 

"Mereka mengerjakan tanpa konfirmasi dan persetujuan saya sebagai pemilik lahan. Baik pihak pelaksana proyek dan kepala desa,"terangnya.

Seharusnya, sambung ia, sepengetahuan saya turunnya proyek, apalagi proyek fisik seperti itu, terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan koordinasi baik pihak desa lebih-lebih pemilik lahan. Tidak hanya itu, ia menegaskan akan membawa persolan ini kepada pihak berwajib.

"Dan dalam waktu dekat saya akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bima Kota,"ungkapnya.

Menurutnya, proyek itu adalah proyek aspirasi anggota DPRD Kabupaten Bima Bapak Ibnu Hajar dari Fraksi Partai Golkar Dapil IV ( Kecamatan Wera- Ambalawi)

"Saya katakan, kalau memang lahan itu sudah dihibahkan lalu surat hibahnya dimana? Dan kalau pun sudah dihibahkan, kenapa saya (pemilik lahan, red) tidak diberi tahu sebelumnya," cetusnya.

"Masa proyek aspirasi dibangun di atas lahan orang tanpa membayar dan tanpa sepengetahuan pemiliknya itu bagaimana?,"terangnya.

Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima membenarkan proyek tersebut merupakan usulan aspirasi masyarakat di dapilnya. 

"Iya betul mas bro saya usulkan jalan itu sesuai aspirasi atau usulan warga sekitar yang membutuhkan jalan,"kata Ibnu Hajar, SH. Saat dikonfirmasi media ini lewat WhatsApp.

Politikus partai Golkar tersebut mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sempat duduk bersama jajaran desa dan pemilik lahan sekitar.

"Dan setelah selesai pekerjaan ada yang keberatan. Dan yang keberatan itu adalah orang bagian dari saya waktu itu. Saya selalu berupaya untuk coba komunikasikan dengan cara kekeluargaan,"terangnya.

Terkait rencana pemilik lahan yang akan melaporkan persoalan tersebut ke Polisi, Ibnu Hajar mengungkapkan, pihaknya tidak akan melarang. 

"Enggak apa-apa kalo memang itu keinginannya adinda. Yang penting saya sudah berusaha untuk selesaikan,"ungkapnya.

Proyek dengan nilai kontrak Rp.197.835.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU APBD-P) 2021 yang dikerjakan CV. Laris Manis Raba-Kota Bima.