Incinews.net
Kamis, 17 Maret 2022, 20.15 WIB
Last Updated 2022-03-17T15:21:43Z

Anggota DPRD Komisi I Tegaskan Anggota TNI Aktif Tidak Boleh Mengikuti Pentas Pilkades

 

Foto: Rafiddin, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima.


Incinews.net. Kab. Bima. Anggota DPRD Kabupaten Bima Komisi I yang menangani bagian Hukum melayangkan peringatan kepada DPMdes dan jajaranya, terkait laporan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Aktif pada pentas Pilkades Desa lere Kecamatan parado kabuapten Bima.

Pembahasan syarat bakal calon di internal Panitia Pilkades yang dinilai tidak diatur dalam Perda, Perbub sekaligus UU No.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional indonesia (TNI) diketahui olehnya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Lere Kecamatan Parado.

Menyikapi perihal tersebut, Rafiddin selaku anggota DPRD dapil I dengan jelas memberikan penegasan bahwa  pengesahan syarat setiap bakal calon boleh diteruskan apabila tidak melanggar regulasi. Kamis, 17/3/2022.

"Setiap penyelenggara tehnik dalam pelaksanaan pilkades ini harus benar-benar memperhatikan regulasi, apabila tidak maka saya tegaskan suruh mereka baca dan pahami Regulasi yang ada, Baca  Uu No. 34 Tahun 2004 pasal 39 dan 40". Ungkap Rafiddin waktu yang lalu.

Rafiddin juga menambahkan, pelaksanaan pilkades di 57 desa yang gelar secara serentak di kabupaten Bima saat ini harus semaksimal mungkin berdasarkan regulasi yang berlaku tanpa harus dikurangi apalagi dilebihkan.

"Sekali lagi saya tegaskan, laksanakan dan putuskan  proses  Pilkades sesuai regulasi yang ada. Dan catat penegasan saya ini supaya pihak DPMdes dan Panglima TNI untuk segera mengevaluaisi  kembali kinerja jajarannya". Tegas Rafiddin. (Asa)