Incinews.net
Minggu, 27 Februari 2022, 21.34 WIB
Last Updated 2022-02-27T13:44:40Z
KampusMataramNTB

Tanggapi Surat Edaran Pengeras Suara Masjid, Rektor UIN Mataram Bela Menteri Agama Yaqut

Foto: Rektor UIN Mataram dengan didampingi Anggota DPRD NTB yang Akrab disapa Guru To'i.

insan cita (incinews) Mataram - Sejak beberapa hari setelah ditetapkannya Surat Edaran Menag No. 5 tahun 2022 tentang Pengaturan Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Masjid  dan Mushola, banyak argumentasi publik atas SE tersebut, bahkan hingga ada dengan cara menghina, melakukan gerakan provokasi di tengah masyarakat dengan cara pemotongan video yang menarasikan makna yang berbeda dari substansi yang disampaikan oleh Menteri Agama RI Gus Yaqus Cholil Qoumas.

Rektor UIN Mataram mengatakan, mari kita fahami secara utuh dan cermati pesan substantif dari Surat Edaran tersebut. SE itu bukan yang baru tetapi kesinambungan dari SE yang pernah dikeluarkan oleh Menteri sebelumnya. Hal ini sebagai prakondisi dalam rangka pencanangan tahun toleransi.

"Substansinya baik karena mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla untuk kemaslahatan bersama, bukan melarang sebagaimana sebagian narasi yang berkembang.
Pengaturan ini perlu untuk menjaga harmoni dan demi kemaslahatan bersama. Kita hidup di negara bangsa yang plural dengan berbagai macam agama, kepercayaan, adat,  budaya, suku, dan perbedaan lainnya yang membutuhkan kearifan bersama dan kesalehan sosial yg terus terjaga,"Kata Prof Masnun ditemui di PWNU, selesai acara pelantikan PCNU se-NTB, (26/2/2022).

Menurut Guru Besar UIN Mataram itu, ada dimensi yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam SE tersebut. Kata Masnun, tugas kita adalah memberikan sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat. Kebebasan kita dibatasi oleh kebebesan orang lain (hurriyatuka mahdudun bi hurriyyatika gairika), agar hidup ini harmoni, dan dilambari oleh regulasi ilahi dan aturan insani. Kita tidak mengedepankan ego individu semata, karena kita hidup di tengah masyarakat yg majemuk di Indonesia, apalagi seperti di NTB ini.

"Oleh karena itu saya sangat mendukung Bapak Menteri Agama RI mengeluarkan SE itu, karena maqashidnya untuk kemaslahatan bersama, karena di banyak Negara, dan komunitas itu sudah diberlakukan. Mari kita terima, kita sosialisasikan, dan tentunya kita wujudkan dalam hubungan sosial kita di tengah masyarakat,"ungkapnya.

Masnun juga menegaskan, kalau ada yang tidak sependapat dengan isi Surat Edaran itu, berikan argumentasi bil hikmah wal mauizatil Hasanah sebagaimana pesan suci dalam al-Qur'an. jangan mengedepan emosi apalagi sampai berlebihan.

"Alhamdulillah Gus Menteri sangat terbuka dengan diskusi, karena beliau tokoh toleransi dan moderasi yang memang sejak awal beliau diamanahkan menjadi Menteri, langsung mendeclare visi moderasi dan toleransi serta yg sering beliau sampaikan, Agama Sebagai inspirasi," Lebih lanjut Guru Nun menambahkan.

Pihaknya juga sering katakan, kita jaga harmoni ini dengan regulasi, kearifan tradisi, dan sering ngopi. Tentunya semuanya itu dalam makna yang luas.

" Jangan mengedepankan emosi apalagi anarkhi, jangan hobinya mereduksi apalagi  memprovokasi, insya Allah damai di hati dan di Bumi," tegas Guru Nun, yang juga Ketua PWNU NTB itu. (Red/O'im)