Incinews.net
Minggu, 27 Februari 2022, 21.56 WIB
Last Updated 2022-02-27T14:04:55Z
MataramNTBOKP

Pengeras Suara Masjid Dibatasi, Ketua PKC PMII Bali Nusra: Untuk Kemaslahatan Bersama

Foto: Ketua PKC PMII Bali Nusra, Aziz Muslim.

insan cita (incinews), Mataram - Pro kontra tentang Surat Edaran (SE) Mentri Agama Republik Indonesia terikait penggunaan pengeras suara pada masjid dan mushalla ramai diperbincangkan.

Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusra pun angkat bicara dan mendukung SE tersebut.

Menurut Ketua PKC PMII Bali Nusra, Aziz Muslim mengatakan bahwa surat edaran itu lanjutan dari SE yang pernah dikeluarkan Mentri Agama sebelumnya.

"Surat edaran itu sebenarnya sudah lama dan pernah dikeluarkan oleh Mentri Agama sebelumnya," Ungkapnya. Minggu, 27/2/22.

"Kita harus melihat juga bahwa semua senang dengan suara di masjid namun kita juga harus memperhatikan mungkin saja disekitar masjid ada yang lagi sakit dan ingin istirahat," terangnya.

Dia mendukung surat edaran itu, sebab mempunyai maksud demi kemaslahatan banyak orang.

“Saya sangat mendukung Menteri Agama mengeluarkan SE itu, karena dikeluarkan untuk kemaslahatan bersama,” katanya.