Incinews.net
Rabu, 12 Januari 2022, 13.03 WIB
Last Updated 2022-01-14T16:15:23Z
NTBPoldaPolresSumbawa

Duda di Sumbawa Perkosa Gadis Tetangga Hingga Hamil di Kamar Mandi Mushola

Foto: Ilustrasi.


insan cita (incinews) Sumbawa - Seorang ABG berusia 15 tahun, menjadi korban persetubuhan. Pelakunya tidak lain tetangga korban sendiri. Korban disetubuhi hingga hamil enam bulan. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban, jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Menurut informasi, dugaan persetubuhan ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Labuhan Badas. Dugaan persetubuhan ini terjadi sejak Juni hingga Juli 2021 lalu. Berawal ketika pelaku berinisial MR (22) menghubungi korban melalui WhatsApp. MR mengatakan kepada korban bahwa dia memiliki foto syurnya. MR lalu mengajak korban untuk berhubungan badan. Jika korban menolak, MR mengancam akan menyebarkan foto itu kepada teman korban.

Karena takut, korban akhirnya mengiyakan ajakan itu. Awal persetubuhan itu terjadi sejak Juni hingga Juli. Dalam kurun waktu tersebut, MR menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Mirisnya, persetubuhan ini terjadi di kamar mandi mushalla setempat.

Setelah persetubuhan itu, korban tidak datang bulan hingga Agustus. Karena panik dan takut hamil, korban menghubungi MR. Korban lalu bercerita bahwa dia belum datang bulan. MR kemudian membeli testpack untuk korban, guna mengecek kehamilan. Ternyata, hasilnya positif.0 Dalam hal ini, MR menyarankan korban untuk banyak minum minuman bersoda. Tujuannya, untuk menggugurkan kandungan korban.

Saran ini diikuti oleh korban. Namun, hingga Desember, korban tidak kunjung datang bulan. Korban juga merasakan ada perubahan pada tubuhnya. Seperti perutnya yang semakin membesar, mual dan merasa ada sesuatu yang bergerak dalam perutnya.

Karena khawatir, akhirnya korban berinisiatif untuk bercerita kepada bibinya. Kemudian, bibinya bercerita kepada orang tua korban. Akhirnya, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sumbawa pada 29 Desember 2021 lalu.

Dalam hal ini, MR yang berstatus duda dua kali tersebut, dipanggil ke kantor desa setempat. Pihak desa lalu menyerahkan MR ke Bhabinkamtibmas setempat. MR kemudian diamankan ke Polres Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.T.K, yang dikonfirmasi selasa (11/1/2022) membenarkan adanya laporan tersebut. Dalam menjalankan aksinya, MR mengancam korban akan menyebarkan foto syurnya. Tapi belum diketahui dengan pasti apakah MR memiliki foto syur itu. 

“MR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya juga sudah ditingkatkan ke penyidikan,” pungkas Ivan.