Incinews.net
Jumat, 14 Januari 2022, 16.39 WIB
Last Updated 2022-01-14T16:14:23Z
BimaNTBPoldaPolres

Miris! Oknum Kepala Desa di Bima Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur

Foto: Ilustrasi.

insan cita (incinews), Kota Bima –Seorang oknum kepala Desa di Kabupaten Bima Provinsi NTB dilaporkan ke Polisi.  

Oknum Kades yang dilaporkan tersebut adalah Kepala Desa di Oi Tui di Kecamatan Wera. Kades dilaporkan atas dugaan pemerkosaan anak dibawah umur (15thn) yang masih berstatus sebagai pelajar.

Terkuaknya dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini,  melalui hasil chatingan pada massanger antara korban dengan oknum Kades tersebut. Chatingan keduanya tersebut berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar. Celakanya, hasil chatingan keduanya itu beredar luas pada WhatsApp Group (WAG) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang hingga detik ini masih ditelusuri oleh Polisi.

Korban diduga disetubuhi oleh oknum Kades tersebut sejak Oktober 2021, sebanyak dua kali diperlakukan secara tak senonoh oleh oknum Kades tersebut pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama.

Kedua orang tua orang telah melaporkan secara resmi kasus ini kepada pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA pada Rabu (12/1/2022). “Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi. Tak ada kata damai, kecuali kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”pastinya.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhamad Rayendra pada wartawan, membenarkan bahwa kasus iuni telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban kepada pihaknya.


“Ya, kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua Bunga. Pelapor melaporkan oknum Kades Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima berinisial SDM alias One terkait dugaan persetubuhan terhadap Bunga,”jelas Rayendra Kamis (13/1/2022) kemarin.

Penyidik Unit PPA tengah memproses dugaan persetubuhan ini, dan sekarang lagi memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan korban dan olah TKP serta lainnya.

“Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Oleh karenanya, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi, dan mutlak untuk ditangani secara serius,” pungkasnya. (Red/O'im)