Incinews.net
Senin, 24 Januari 2022, 00.56 WIB
Last Updated 2022-01-24T10:14:53Z
BimaDPRDMataramNTB

"Bohong" Akan Cabut Izin Distributor Pupuk Nakal di Bima, DPRD NTB Desak Pemda Harus Tegas

Foto: Ketua Komisi I DPRD NTB dan Ketua Deras NTB.

insan cita (incinews) Mataram - Cukup aneh, apa yang terjadi di Kabupaten Bima. Seharusnya Distributor Pupuk yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas hingga dicabut izinnya. 

Akan tetapi tahun 2022 ini CV. Wiratama yang bergerak sabagai distributor pupuk sebelumnya tertangkap tangan pihak Polres Bima karena menyalurkan pupuk diluar wilayah yang sudah ditetapkan, masih saja diberikan kepercayaan jadi distributor.

Dari hasil tersebut, tercatat Rabu (19/5/2021) lalu, Kepolisian Resor Bima menyita 10 ton pupuk bersubsidi di Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.


Pupuk jenis Urea tersebut diduga tanpa izin atau peredarannya tidak sesuai prosedur.


Ketua Dewan Rakyat Untuk Transparansi (Deras) NTB menegaskan, hingga saat ini permasalah pupuk yang di ungkap Polres Bima belum ada titik terangnya.


"Walau sejumlah barang bukti sudah di Kantongi, tapi belum juga diproses dan Ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Malah sebaliknya Distributor Pupuk CV. Wiratama kembali diberikan kepercayaan sebagai salah satu distributor pupuk di Kabupaten Bima untuk tahun 2022," ungkap Imam Wahyudin. Minggu (23/1/2022).


Ia juga menegaskan, komitmen pemerintah untuk memproses dan menindak tegas bagi distributor dan Pengecer nakal hanya pepesan kosong.


"Akan mencabut izin bagi distributor Nakal itu Bohong, buktinya Distributor Pupuk CV Wiratama yang tertangkap tangan oleh polres Bima diduga menyalurkan pupuk diluar dari daerah kewenangannya tidak ditindak dan dicabut izinnya. Ditambah lagi sebenarnya distribitor mengantar sampai kios lini IV (pengecer). sehingga penyaluran pupuk di luar wilayah itu permainan distributor kalau UD selaku Pengecer tidak tau menau. Perlu di bongkar kejahatan yang dilakukan CV.wiratama ini,"katanya.


Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar S.Sos., mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya bongkar muat pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan area wilayah peruntukannya. Diduga dilakukan oleh Distributor CV. Wiratama dan UD. Lambitu.

"Dari informasi itu, Anggota tipidter langsung menuju ke lokasi dan ditemukan kendaraan truk yang sedang membongkar pupuk urea tersebut,” ujarnya.


Barang bukti yang disita Polisi yakni pupuk urea sebanyak 200 sak atau 10 ton, 1 Unit Truck Merek dengan Nomor Polisi EA 8539 SZ, 2 lembar Surat Pengantar Pupuk/Surat Jalan CV WIRATAMA kepada KIOS LAMBITU JAYA, tertanggal 18 Mei 2021, 2 lembar Surat Berita Acara Penyerahan Pupuk Bersubsidi di Lini IV KP NTB, tertanggal 18 Mei 2021.


“Sejumlah barang bukti tersebut sudah kita sita dan diamankan di Mapolres Bima,” terangnya. 


Sementara, hingga saat ini, Minggu (23/1/2022) terkait kasus tersebut, Polres Bima dikonfirmasi media ini melalui Kasat Reskrim Bima yang baru belum merespon nya. Hingga berita ini dinaikan. 


Ketua Komisi I DPRD NTB, mengaku geram atas kasus penggelapan pupuk bersubsidi. Hal ini terjadi tiap tahunnya, tanpa ada langkah kongkrit untuk mengakhirinya.


"Skandal macam ini bukan hanya terjadi di Bima, tapi juga terjadi diwilayah lain, termasuk di kabupaten Dompu. Penggelapan pupuk ini terus terjadi secara masif," ungkap Syirajuddin, SH.


Pihaknya mengharapakan sikap tegas dari aparat penegak hukum (APH),  menjatuhkan sanksi berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.


"Pemerintah Daerah Baik Provinsi dan Kabupaten tegas dengan cara mencabut ijin operasi dari para distributor yang berbuat curang. Hal itu perlu dilakukan, sebagai terapi dan juga sebagai peringatan bagi oknum oknum tertentu yang mencoba mencari keuntungan diatas penderitaan para petani,"ungkapnya. 


Dari informasi yang dihimpun media ini, Tidak hanya CV Wiratama saja diduga telah melakukan pelanggaran, CV. Lewa Mori tahun 2019 lalu telah terlibat kasus penadahan pupuk bersubsidi. Tapi tetap masih diberikan kepercayaan hingga saat ini.  


Saat itu, pihak Polsek Madapangga mengamankan barang bukti satu unit mobi pick-up warna hitam serta barang bukti berupa pupuk subsidi. Dan pihak Polsek saat itu langsung mengamankannya ke Mapolres Bima.


Sementara terduga penadah, berinisial MT, warga Desa Ncandi Kecamatan Madapangga, mengakui bahwa dirinya membeli langsung pupuk tersebut dari CV. Lewa Mori.

Kelangkaan pupuk dan mahalnya harga pupuk subsidi di Bima, sebelumnya juga sempat membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik HAK, M.Si geram. Selaku ketua KP3 geram saat rapat di Kecamatan Ambalawi,  pada Rabu (12/1/2022) lalu.


Sekda menghimbau agar pengecer tidak boleh melakukan penjualan pupuk diluar wilayah Kecamatan Ambalawi dan Pengecer hanya bisa menjual di Desa masing-masing. Kepada Distributor Sekda mengingatkan agar bisa melakukan Pembinaan terhadap Pengecer yang nakal.


"Saya sangat mengharapkan kepada pengecer agar menjual Pupuk sesuai HET, biar sedikit keuntungan tapi kita nyaman dan tidak menyusahkan orang lain. Siapapun pengecer yang nakal akan diproses secara Hukum,"tuturnya.(Red/O'im)