Incinews.net
Minggu, 14 November 2021, 19.36 WIB
Last Updated 2021-11-14T11:44:05Z
MataramNTBPemilu

Kemendagri Sosialisasi ke NTB, Ini Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027

Foto: Logo KPU dan Bawaslu.

insan cita, (incinews), Mataram - Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI bersama Pemerintah Provinsi NTB gelar Sosialisasi Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022 - 2027 yang berlangsung di Hotel Grand Legi Mataram, Jum'at (12/11/2021) kemarin.

Kepala Bakesbangpoldagri, Lalu Abdul Wahid, SH., M.H mengatakan bahwa pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu di Provinsi NTB selama ini tetap menerapkan proses profesional, terbuka dan transparan. 

"Alhamdulillah, Catatan kami selama ini pemilihan telah dilakukan sesuai dengan rolenya yakni profesional, transparan dan terbuka, harapan kita agar memproleh komisioner yang bener benar memiliki integritas tinggi," jelas Abdul Wahid mewakili Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah, saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022 - 2027 yang berlangsung di Hotel Grenlegi, Mataram, Jum'at (12/11/2021).
Sebelumnya telah disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr. Imran, M.Si, M.A agar seluruh masyarakat Provinsi NTB untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu. 

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat NTB dapat ikut serta menginformasikan kepada seluruh elemen masyarakat yang memiliki kemampuan untuk ikut serta mendaftar dan berkompetisi menjadi calon komisioner dan bawaslu," tutur Dr. Imran.

Tim Seleksi akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama Calon Anggota KPU dan 10 nama Calon Anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden selama 3 bulan sejak tim seleksi dibentuk. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan seleksi secara objektif dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

Formulir kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota KPU dan bakal calon anggota Bawaslu dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu atau dapat diunduh di Website: https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Surat permohonan dan dokumen pendaftaran menjadi Calon Anggota KPU atau Calon Anggota Bawaslu dimasukkan ke dalam amplop yang di bagian kiri atas ditulis KPU atau BAWASLU (sesuai dengan pilihan) dan ditujukan kepada Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dan diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu di Gedung B Lantai 2 Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat atau dikirim melalui Kantor Pos ke PO. BOX 555 JAKARTA PUSAT 10000 atau mendaftar secara online di https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Adapun tahapan kegiatan seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022 - 2027 sebagai beriku : 
Pengumuman pendaftaran dimulai dari tanggal 15 - 17 Oktober 2021, Penerimaan Pendaftaran dari tanggal 18 Oktober - 15 November 2021, Penelitian Administrasi dari tanggal 10 - 16 November 2021. 

Dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi tahap I penelitian hasil administrasi pada tanggal 17 November 2021, seleksi tertulis dan makalah terdapat 2 seleksi yakni pelaksanaa tes tertulis dan makalah pada tanggal 24 November 2021 dan penilaian makalah pada tanggal 25 - 28 November 2021, dilanjutkan dengan tes psikologi pada tanggal 25 November 2021. 

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi tahap II yakni tes psikologi lanjutan (Dinamika Kelompok) pada tanggal 9 - 11 Desember 2021, Tes kesehatan pada tanggal 26 - 30 Desember 2021, wawancara bakal calon anggota Bawaslu pada tanggal 26 - 27 Desember 2021. Para bakal calon anggota KPU pada tanggal 28 - 30 Desember 2021 dan penyampaian hasil ke presiden pada tanggal 7 Januari 2022. (Red/O'im)