Incinews.net
Sabtu, 06 November 2021, 11.41 WIB
Last Updated 2021-11-06T04:49:27Z
LotengNTBPoldaPolres

"Diringkus Polres Loteng di Banjarmasin" Ajang WSBK Alasan Pelaku Gelapkan 125 unit Mobil

Foto: Sejumlah Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Polres Lombok Tengah.

insan cita (incinews), Lombok - Polres Lombok Tengah ungkap kasus penggelapan kendaraan melang event Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) dan World Superbike di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB pertengahan November 2021 mendatang.

Polres Lombok Tengah tak tanggung-tanggung, sebanyak 41 unit mobil dengan berbagai macam merk hasil dari penggelapan berhasil diungkap.

Pelaku yang diburu sekian lama akhirnya tertangkap juga, Tim Puma Polres Lombok Tengah, yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu. Redho Rizki Pratama, S.tr.k menangkap pelaku di Kalimantan, Selasa (2/11/2021) lalu.

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, S.Tr.K mengatakan, team yang dibackup oleh team Resmob Polda KALSEL berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan.

"Dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kurang lebih 125 unit mobil yang korbannya sebagian besar berasal dari wilayah Lombok Tengah," tegas Iptu Redho Rizki Pratama di kantornya, Sabtu (6/11/2021)

Pelaku ini berinisial MAF (31thn) beralamat di Dusun  Repuk, Sintung, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari 125 unit kendaraan yang digelapkan pelaku, Polisi berhasil kumpulkan barang bukti sejumlah 41 unit, sementara sisanya masih dilakukan penyelidikan dan melacak posisi barang. 

"Dari hasil interogasi terduga pelaku mengaku kendaraan-kendaraan tersebut akan digunakan sebagai alat transportasi atau mobil oprasional untuk percepatan pembangunan sirkuit Mandalika kuta dan Baypas Mandalika pada acara WSBK nanti", ungkapnya.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku MAF yakni melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 ( penipuan dan atau penggelapan ) dengan ancaman hukuman selama 4 tahun ( pasal pengecualian ) dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka

"Sampai dengan hari ini tim berhasil mengamankan 38 unit mobil dengan berbagai macam merk, dan Tim masih menunggu hasil dari pemerikasaan pelaku untuk menemukan posisi unit  yang lain agar bisa segera diamankan," tutup Redho. (Red/O'im)