Incinews.net
Rabu, 06 Oktober 2021, 01.07 WIB
Last Updated 2021-10-05T17:15:17Z
MataramNTB

PMI NTB Laporkan Ketua LSM, AP3H Menilai Bentuk Pembungkaman Aktivis

Foto: Apriadi Abdi Negara, SH.

insan cita, (incinews) Mataram: Ketua Aliansi Pemuda Peduli Penegakan Hukum (AP3H) NTB mendesak PMI (Palang Merah Indonesia) NTB untuk segera melaporkan dan diproses hukum terhadap pelaku pembuatan Kontrak sepihak dan SPK abal-abal atau bodong, bukan hanya Ketua LSM Lidik NTB.

"Kalau memang benar kontrak dan SPK tersebut abal-abal atau bodong karena tindakan tersebut telah merugikan pihak masyarakat yang di advokasi oleh Lidik NTB dan PMI NTB juga sangat dirugikan," kata Apriadi Abdi Negara, SH. Selasa (5/10/2021) malam kepada media ini.

Selain itu, selanjutnya terhadap langkah hukum yang ditempuh pihak PMI NTB, Apriadi Abdi Negara menilai, hal tersebut akan menjadi preseden buruk terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi dalam menyatakan pendapat dimuka umum, "dengan membantah tudingan aktivis melalui mekanisme pelaporan ke kepolisian untuk menjerat pidana kepada organisasi kemasyarakatan maupun kelompok swadaya masyarakat yang mengungkap suatu permasalahan ditengah masyarakat,"bebernya.

Pria lulusan Fakultas Hukum Unram ini menyarankan, seharusnya pihak PMI NTB untuk menggandeng Lidik NTB melakukan langkah hukum terhadap pelaku pembuatan kontrak sepihak dan SPK abal-abal atau bodong yang menjadi sanggahan pihak PMI NTB serta merugikan. 

"Pihak Lidik NTB juga seharusnya melakukan langkah hukum terhadap SPK dan kontrak yang menurut PMI NTB bodong dan abal-abal tersebut untuk menguji kebenaran terhadap apa yang menjadi sanggahan PMI NTB,"sarannya.

Pria kelahiran Lombok Tengah ini, kembali menegaskan, langkah pelaporan yang dilakukan oleh PMI NTB merupakan langkah yang tidak subtansial dari apa yang menjadi permasalahan yang sebenarnya. 

"Akibat polemik antara PMI NTB dan LIDIK NTB tersebut berawal dari tidak adanya pertanggungjawaban terhadap kontrak dan SPK yang menurut PMI NTB sendiri abal-abal dan bodong. Ditambah lagi langkah PMI NTB melaporkan Ketua Lidik NTB merupakan suatu langkah pembungkaman, menakut-nakuti kegiatan-kegiatan aktivis dan LSM dalam melakukan advokasi sosial masyarakat,"terangnya. (Red/O'im)