Incinews.net
Jumat, 29 Oktober 2021, 22.55 WIB
Last Updated 2021-10-29T17:00:33Z
Kota BimaNTB

Kadis DPMPTSP Kota Bima Tegaskan "CV Rafana Truss" Sudah Mengantongi Izin

Foto: Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bima Drs Adisan.

insan cita, (incinews), Kota Bima - Kepala Dinas (Kadis)  Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bima membantah bahwa CV Fafana Truss tidak mengantongi izin operasional di Kota Bima dalam menjalankan bisnisnya di bidang pengadaan barang dan jasa. 

"Tidak benar itu CV Rafana Truss illegal/ tidak mengantongi izin, setelah saya cek ternyata sudah lengkap semua perijinannya dan legal," tegas Drs Adisan,  Jumat (29/10/2021) malam seperti pernyataan diterima media ini.

Adisan menjelaskan, jika di dalam pemberitaan medial lokal itu, pihaknya mengatakan CV Rafana Truss belum memiliki izin operasional di Kota Bima, namun setelah dicek dengan teliti pada sistem data perizinan, diketahui CV Rafana Truss telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Nomor: 503/034/DPMPTSP/I/2018. 

“Izin tersebut dikeluarkan tertanggal 31 Januari 2018,” beber Adisan. 

Dengan adanya klarifikasi ini diakuinya, CV Rafana Truss sudah bisa melaksanakan operasional sesuai dengan izin yang diterbitkan. 

Izin dimaksud juga berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan di seluruh wilayah Indonesia, selama perusahaan masih menjalankan usahanya, serta wajib didaftar ulang setiap 5 tahun sekali. 

“Melalui klarifikasi ini juga, kami menyampaikan permohonan maaf kepada CV Rafana Truss atas kekeliruan tersebut,” ucapnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Rafana Truss, Nukrah Kasipahu mengancam bakal memperkarakan atas pernyataan Kepala Dinas Perijinan tersebut di salah satu media lokal di Bima bahwa CV Rafana Truss belum memiliki ijin operasional alias illegal.

"Jika tidak mengklarifikasi maka kami pastikan memperkarakan secara hukum pernyataan Kadis itu," ancamnya. (Red/O'im)