Incinews.net
Jumat, 20 November 2020, 07.56 WIB
Last Updated 2020-11-19T23:58:25Z
DompuNTB

Seorang Bapak di Dompu Tega Cabuli Anak Tetangganya yang Masih Berumur 8 tahun



Foto: Ilustrasi.

Dompu, incinews.net: AR alias Bronjo (47thn) harus berurusan dengan satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dompu. Ini lantaran dirinya dilaporkan telah mencabuli anak dibawah umur KM (8thn) yang terjadi pada sabtu 14 November 2020 sekira pukul 15.00 di Kios rumah orang tua korban Dusun Makmur, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Diketahui korban merupakan anak tetangganya sendiri.

Berkat kesigapan dan kerja cepat Tim Puma berkolaborasi dengan Anggota Polsek Manggelewa, AR alias Bronjo yang sempat kabur berhasil dibekuk pada minggu, 15 November 2020 sekira pukul 20.00 wita di Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Pencabulan tersebut terjadi pada sabtu 14 November 2020 sekira pukul 15.00 dan hal itu diketahui keesokan harinya (pagi sekira pukul 08.30 wita) setelah korban mengeluh dan merintih kesakitan saat ia buang air kecil kemudian mengadukan pada ibu kandungnya bahwa ia merasakan sakit pada alat Vitalnya. Setelah ditanya oleh ibunya, korban menjelaskan bahwa ia telah dicabuli oleh AR dengan cara memasukkan jarinya ke dalam alat Vital korban.

Tak tinggal diam dengan aduan anaknya, Orang tua korban memberitahukan kepada suaminya dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Manggelewa, Pihak Polsek mengarahkan untuk melaporkan ke Polres yaitu Di Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Setelah hal tersebut diendus oleh warga setempat, kemudian warga marah mencari AR namun tak dijumpai di rumahnya, untuk melampiaskan amarahnya maka warga setempat melakukan pengerusakan rumah AR.

Atas laporan pihak korban, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AR.

Menindaklanjuti perintah Kasatnya, Tim Puma bersama anggota Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan, akhirnya AR berhasil ditangkap selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 289 KUH Pidana tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara,"sebut IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K  (Red-O'im)