Incinews.net
Senin, 23 November 2020, 22.34 WIB
Last Updated 2020-11-24T05:43:44Z
BimaNTB

Diduga Sebar Kebencian, Akun FB Wahyu Jr, Dipolisikan

Foto: Devisi Hukum dan Advokasi Relawan Pemenangan Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE dan Drs, Dahlan, M Noer M.Pd atau Pasangan Nomor Urut 3 (IDP-Dahlan)


Bima, incinews.net: Devisi Hukum dan Advokasi Relawan Pemenangan Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE dan Drs, Dahlan, M Noer M.Pd atau Pasangan Nomor Urut 3 (IDP-Dahlan), melaporkan Akun Facebook atas Nama Wahyu Jr, di Polres Bima. Senin (23/11/2020)

Laporan tersebut di layangkan karena Status Facebook Wahyu Jr, karena diduga mengandung Unsur Tindak Pidana dengan Sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Kelompok tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan antar Golongan (SARA), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Ungkap Taufiqurrahman,SH.

Adapun yang diposting iyalah “ TIM SES PETAHANA RATA-RATA DOU MPANGA, SAMA LAO JANDA LAKO REW MA MPANGA NAE, TIBAE PODA MONE MARU LAONA SANAI-NAIREW”, kata-kata tersebut, sangatlah tidak baik dalam konteks Agama lebih-lebih dalam konteks Hukum positif di Indonesia. 

”Pilkada damai menjadi jargon semua Pasangan Calon, jadi jangan sampai ada orang yang merusak suasana dalam mewujudkan Pilkada Damai, kemudian nantinya melahirkan huru-hara di masyarakat”, Jelas Pria yang biasa disapa Opick Al- Paradewa ini.

Opick mengajak semua pihak tidak membuat demokrasi tercoreng nilai-nilai luhurnya dan tidak berbuat yang membuat terganggunya keamanan dan kenyamanan Pilkada Kabupaten Bima, yang dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, Tegasnya.

“ Tadi kami resmi laporkan akun FB Wahyu Jr, di Polres Bima, kita wajib menjunjung tinggi Penegakan Hukum apapun kesimpulanya kedepan”, Katanya

 Sedangkan Nukrah, SH. menambahkan Laporan Kepolisian adalah cara menyelesaikan masalah secara terhormat,” semua warga negara memiliki kedudukannya dihadapan Hukum. Jadi tidak ada satu manusiapun yang bisa kebal hukum, bila unsurnya terpenuhi," jelasnya.

“ Saya berharap semua pendukung Pasangan Calon, khususnya Pendukung IDP-Dahlan, tetap bersabar dan terus melaksanakan kerja-kerja politik dengan santun dan beradap, mari jaga stabilitas Pilkada demi kebaikan kabupaten Bima yang berkelanjutan”, tutupnya. (Red)