Dompu, incinews.net: Kasus pencabulan terhadap anak semakin hari semakin marak terjadi. Seperti yang baru-baru ini terjadi di NTB Kabupaten Dompu.
Seorang bocah perempuan 10 tahun, Melati (nama samaran) menjadi korban pencabulan bertempat di lingkungan Doro mpana, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Aksi pelaku terungkap berdasarkan hasil pemerikasaan pihak kepolisian.
Kronologisnya, dikutip dari keterangan korban, pagi itu sekira pukul 09.45 wita, yang terjadi pada senin pagi (16/11/2020) sekira pukul 10.00 wita, korban berdomisili di Lingkungan yang sama dengan terduga pelaku inisial IL, pulang sekolah melewati jalan depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh IL yang sedang duduk di depan rumahnya, atas panggilan IL, korban menuruti panggilan tersebut dan menghampiri.
Semua ajakan dan suruhannya dituruti korban, masih dikutip dari keterangan korban, ahirnya IL menyetubuhi korban, pada saat itu korban sempat menangis karena sakit, namun bisa ditenangkan IL.
Setelah selesai, keduanya memakai kembali pakaian dan IL memberikan uang Rp.10.000. (Sepuluh ribu rupiah) sambil berkata, ake piti ruu nggomi, aina ngoa dou makalai rawi ndai ke. (Ini uang buat kamu, jangan beritahukan ke orang lain apa yang kita lakukan ini). Korban tidak menjawab dan selanjutnya pulang ke rumah.
Karena tak tahan dengan sakit alat vitalnya, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, pada hari jumat, setelah mendengar hal yang diceritakan anaknya, kemudian keesokan harinya pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Mapolres Dompu sabtu, 21 november 2020 Sekira pukul 08.00 wita.
Mengetahui laporan tersebut, pada hari itu juga, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera mengamankan IL, "Gerak cepat Tim Puma ahirnya berhasil mengamankan IL yang saat itu sedang berada di depan rumahnya hendak mengendarai sepeda motor dan selanjutnya di gelandang ke Mapolres Dompu, sekira jam 08.40 wita," katanya, Senin (23/11/2020)
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Dompu, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan Pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76E ayat jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014. Tentang perubahan atar UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutupnya. (Red-O'im)