Incinews.net
Minggu, 02 Agustus 2020, 13.58 WIB
Last Updated 2020-08-02T11:01:29Z
KriminalNTBPolri

Ditresnarkoba Polda NTB Kembali Ringkus Bandar Narkoba dan Amankan 2 Kilo Gram Sabu

Foto: Dari Kiri AKP Yogi PS Kanit 3 Subdit 3 Ditres Narkoba, AKP I Made Pursa Utama Katim Opsnal Ditres Narkoba, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (O'im).

Mataram, incinews.net:  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil menangkat Empat sindikat narkoba antar provinsi. Dari keempat pelaku disita 2.098,04 (dua Kilo Gram lebih sabu). Pelaku diringkus di dua lokasi yang berbeda, satu di antaranya yang merupakan bandar narkoba terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma. P, S.I.K mengungkapkan dari keempat pelaku yang ditangkap tiga berasal dari Pulau Sumatera yakni inisial MF alias Panji (37thn), LRM alias Lita (24thn), dan RS alias Ayu (24thn). Sementara satu lainya merupakan warga NTB yakni inisial M alias Gemok (40thn).

“Mereka merupakan sindikat atau jaringan antar provinsi dengan BB yang cukup banyak yakni dua kilogram lebih. Mereka bertiga satu cowok dan dua cewek ini datang dari Medan, sedangkan yang satu ini adalah warga Kota Mataram,” ujarnya saat konferensi pers. Minggu (2/8/2020).

Dijelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar yang selanjutnya dilakukan pelacakan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal Ditresnarkoba menangka tiga pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba di sebuah hotel wilayah Cakranegara, Kota Mataram. 

Namun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB ketiganya dijegal, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, saat mobil yang mereka tumpangi (jasa transportasi Grab) melintas di Jalan AA. Gede Ngurah.

“Tiga pelaku satu cowok dan dua cewek ini ditangkap Tim Opsnal di Jalan AA. Gede Ngurah Cakranegara, Kota Mataram. Dimana ketiga orang ini rencananya akan melakukan transaksi narkoba di salah satu Hotel di Cakranegara,” jelas Dirresnarkoba.

Dituturkan, ketiga pelaku kemudian dibawa ke salah satu hotel terdekat untuk dilakukan penggeledahan dan interograsi awal. Dengan disaksikan pengemudi jasa transportasi Grap dan petugas Hotel, Tim Opsnal membongkar dua koper milik pelaku yang di dalamnya ditemukan narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam 18 botol bedak merek ‘Enchenteur’.

“Berbagai macam cara para sindikat narkoba untuk mengelabui petugas agar bisa lolos. Kalau kemarin disimpan dalam sandal kulit, sekarang dimasukkan dalam botol bedak. Boleh saja Anda bisa lolos dari pemeriksaan petugas bandara, tapi kalian insya Allah tidak akan bisa lolos dari sergapan Ditresnarkoba,” tandasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, dari hasil interograsi awal dan pengembangan didapati nama pelaku ketiga inisial M alias Gemok, warga Jalan Rajawali 1 Selagalas, Kota Mataram sebagai mitra yang akan melakukan transaksi.
Untuk membekuk pelaku ketiga, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram dan Tim Khusus (Timsus), menyusun skenario penyergapan dengan memanfaatkan MF alias Panji yang kemudian antara keduanya menyepakati transaksi di suatu tempat pada hari Jumat (31/8/2020).

Sesuai kesepakatan, pukul 13.23 Wita pelaku inisial M alias Gemok telah stanby di lokasi yakni menunggu di Jalan Rajawali Raya Selagalas, dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha metic jenis Mio Soul warna putih. Pelaku sama sekali tidak mengetahui bahwa tim gabungan telah memetakan setiap sudut lokasi tersebut.

“Umpan dimakan, transaksi berjalan, pelaku inisial M alias Gemok pun berhasil diringkus. Nah, karena pelaku melawan dengan menggunakan sajam saat akan ditangkap, setelah diberikan tembakan peringatan namun tidak mau menyerah terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur serta terarah, pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas,” tutur Dirresnarkoba.

Putra Asal Sulawesi ini menyebutkan, terhadap keempat pelaku pihak Ditresnarkoba Polda NTB akan menjerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.

Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.I.K, M.Si mengajak warga masyarakat NTB agar tetap waspada dan menjauhi narkoba. 
"Ayok jauhi narkoba, Ayok bersama kita berantas narkoba di NTB, kami akan tindak tegas terhadap pelaku Narkoba," terangnya.

Untuk diketahui, selain mengamankan BB narkoba jenis sabu dengan bruto dua kilogram, polisi juga mengamankan beberapa bukti pendukung lain di antaranya dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, diamankan dua buah koper besar, satu buah tas punggung (ransel), empat buah handphone merek Samsung, Oppo A12, dan Oppo A5 serta uang tunai Rp2.100.000.

Sementara dari TKP kedua diamankan 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan, dua butir peluru jenis Revolver, satu bilah keris, satu buah handphone merek Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DR 6264 CI, dan uang tunai Rp1.320.000. (red)