Incinews.net
Jumat, 03 Juli 2020, 18.01 WIB
Last Updated 2020-07-03T10:02:07Z
BimaNTBPilkada

Langgar Netralitas, ASN di Lingkup Kabupaten Bima Dijatuhi Hukuman

Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH.,(ist/O'im)

Bima, incinews.net: Ini menjadi warning bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga Juli ini, terhitung 5 (lima) orang ASN telah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena melanggar netralitas sebagai ASN.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH., menegaskan, pihaknya akan selalu menindak tegas bagi siapa pun ASN yang terbukti melanggar terhadap proses tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020. 

"Meski pada saat ini belum terdaftar sebagai pasangan calon di KPU, namun Bawaslu Kabupaten Bima sudah menangani beberapa kasus netralitas ASN. Diantara sekian banyak kasus yang ditangani itu, terdapat 5 ASN yang telah terbukti melanggar, dan sudah direkomendasikan ke KASN untuk memberikan sanksi terhadap oknum ASN “nakal” dimaksud,"jelas Abdurrahman, SH, jum'at (3/7/2020)

Sambunga ia, dari 5 orang ASN yang telah direkomendasikan itu, 4 orang diantaranya sudah diperiksa dan ditindak lanjut oleh KASN dengan merekomendasikannya lagi ke Pemerintah Kabupaten Bima untuk menindak ASN yang bersangkutan dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis. 

Namun, kata dia, dari 4 ASN yang direkomendasikan oleh KASN tersebut, baru 2 ASN yang telah dijatuhi hukuman disiplin secara tertulis oleh BKD Kabupaten Bima. 

“Menurut BKD, 2 orang lainnya itu dalam waktu dekat ini akan segera diputuskan hukuman disiplin dalam bentuk teguran tertulis,” ujarnya mengutip pengakuan BKD.

Sementara, kata dia, satu ASN lainnya sedang dalam proses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kebetulan 1 orang ASN itu baru kami rekomendasikan pada 26 Juni lalu,” pungkasnya.