Incinews.net
Kamis, 25 Juni 2020, 13.05 WIB
Last Updated 2020-06-25T05:07:41Z
KriminalLombokNTB

Jadi Kurir Sabu, Polisi Tangkap Sopir Bis Asal Sumbawa


Foto: Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, S.I.K, saat melakukan jumpa pers. (ist/O'im)

Mataram, incinews.netSatresnarkoba Polresta Mataram menangkap sopir angkutan antar pulau berinisial AR (26thn) dan juga kondekturnya berinisial SH (33thn). Keduanya warga Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa Besar. Dua orang ini ditangkap karena diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu. Keduanya diduga akan menyeberangkan barang haram tersebut ke Pulau Sumbawa. Namun aksinya terendus dan digagalkan petugas.

‘’Keduanya kita tangkap dam amankan di sekitar Hotel Tepi Sawah di Dusun Tragtag, Desa Batu Kumbung Kecamatan Lingsar. Pelaku kami tangkap hari Sabtu tanggal 20 Juni sekitar pukul 17.30 wita,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, S.I.K, Rabu (24/06/2020).

Pelaku ditangkap setelah petugas menyelesaikan dua hari penyelidikannya. Di hari pertama, penggerebakan dilakukan langsung dikamar hotel. Awalnya petugas menemukan 5,21 gram kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali lagi ke hotel keesokan harinya. Kedatangan petugas tidak sia-sia. Karena sabu dengan berat 45,94 gram ditemukan disebuah pohon di hotel itu.

‘’Sabunya ada yang disimpan di atas pohon. Kita dapatkan itu setelah kembali lagi kesana. Total sabu yang kita dapatkan 53,16 gram,’’ bebernya.

Dari introgasi singkat. Pelaku mengaku hanya menerima kiriman sabu dari Karang Bagu. Kemudian diletakkan dihotel tersebut. Sabu dikirim dari Karang Bagu. Keduanya hanya bertugas sebagai kurir untuk dibawa ke Sumbawa. ‘’Pengakuannya, dia ini hanya kurir untuk dibawa ke Sumbawa. Sabunya dari Karang Bagu,’’ tuturnya.

Terungkap juga bahwa barang haram itu dipesan oleh seseorang yang disebut pelaku sebagai bos. Pemesan ini berasal dari Sumbawa. ‘’Sudah ada bosnya yang menunggu di Sumbawa. Nilai sabu ini sekitar Rp 75 juta,’’ tambahnya.

Pelaku sebelumnya sukses membawa sabu ke Sumbawa. Sabu yang dibawa seberat 6 gram. Saat itu bayaran yang diterima RP 2 juta. ‘’Pengiriman yang pertama minggu lalu dan sukses. Kalau sekarang dilihat dari jumlah barangnya. Upahnya itu bisa Rp 10 juta,’’ kata AKP Elyas Ericson, S.I.K.

Kesehariannya, sopir dan kondektur ini membawa hasil bumi dari Denpasar ke Lombok. Kemudian ke Sumbawa membawa semen. ‘’Kedua pelaku sudah kita tes urin. Hasilnya positif,’’ katanya.

Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. (red)