Incinews.net
Senin, 25 Mei 2020, 16.04 WIB
Last Updated 2020-05-25T23:55:46Z
DompuHeadlineHukumSosial

Caci Maki Polisi di Facebook Sambil Pegang Pistol, Pelajar SMK Kota Bima Ditangkap

Mataram, incinews.netPolisi Polres Dompu berhasil menangkap Pelaku ujaran Kebencian terhadap Instutisi Polri Melalui Medsos dengan Photo yang sedang memegang Senpi Rakitan pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020, sekitar pukul 21.00 Wita.   

Palaku inisial "FA" (17thn) yang merupakan pelajar SMK Raba Bima ini ditangkap kediamannya di Dusun Finis Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu. "FA" disangkakan dengan Ujaran kebencian terhadap Instusi Polri melalui status yang diUploud  Facebook miliknya.

Adapun Ujaran kebencian terhadap Instusi Polri yang di uploud Di Face Book dengan nama Fb MUMA KLR oleh pelaku tersebut adalah dengan menggunakan bahasa Bima Dompu " Ndaiku Dou Hu'u, Polisi Bote Polisi Wawi mpoi, lako mpoi, anak haram mpoi, boraee mawausi raka nda'u di lapa re mau wajara rakanahu mena nggomi dohore, Polisi setan eee, polisi di bedi hambuba nahu, aina kainggemu wekimu, polisi lako polisi setan bora lako mpoi nahu la muma anak dou hu'u di bademu. 

Foto: Pelaku yang berhasil Diamankan dengan Inisial "FA"

Artinya lebih kurangnya begini = Saya Orang Hu'u, Polisi Monyet, Babi, Ajing Semua, Anak Haram Semua, pejabat (polisi) kalo bisa temukan Jarum di dalam Got berati bisa temukan saya semua (polisi,red), Polisi setan,  Polisi  saya tembak habisi, jangan Sok Jagoan, Polisi Anjing Polisi Setan, Polisi Pejabat Anjing Semua saya muma Anak Orang Hu'u perlu kalian Tau.

Saat mengaploud statusnya tersebut Pelaku memegang Senpi rakitan.

Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap Sdra." FA" Alias Muma bahwa Senpi rakitan tersebut milik saudara "A" Alias KIS (17 thn) seorang Pelajar di kampung yang sama yakni Dusun Finis Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu.

Penangkapan di lakukan Sekitar pukul 23.50 wita, (24/5/2020) Team Gabungan dari Polsek Hu'u, anggota Opsnal Reskrim, Anggota Opsnal Resmob yang di pimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Hu'u berangkat menuju rumah yang diduga pemilik Senpi rakitan. 

Setelah sampai di lokasi team gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap saudara "A "Alias Kis yang pada saat itu berada di rumah tetangganya dan kemudian team melakukan introgasi terhadap Saudara "A" yang sudah diamankan.

Kemudian Personil pertanyakan keberadaan dan lokasi menyimpan Senpi rakitan tersebut. Pelaku "A" mengatakan Bahwa Senpi rakitan tersebut sudah di bawah dan disimpan oleh Orang tuannya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K, M.Si katakan, team melakukan penangkapan terhadap orang tuanya "A" yaitu saudara "J" dan atas pengakuannya bahwa Senpi Rakitan tersebut sudah di simpan ditanam di pasir pinggir pantai Finis.

"Kemudian, Team gabungan berangkat mencari BB tersebut dan BB berhasil di temukan dengan disaksikan oleh beberapa orang warga finis Hu'u," sebut Artanto, senin (25/5/2020)

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Hu'u kemudian di limpahkan ke Polres Dompu.

Catatan petugas, bahwa Saudra. "FA" Alias Daus dan Sdra." A" Adalah anggota salah satu Genk terliar yang ada di kecamatan Hu'u " KLR" Genk Kelelawar Liar. (red)