Incinews.net
Selasa, 03 Maret 2020, 19.37 WIB
Last Updated 2020-03-03T12:21:18Z
HeadlineKesehatan

Waspada Virus Corona, Polda NTB Bakal Pidanakan Bagi Penimbun Masker

Foto: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK., M.Si (red/O'im)

Mataram, incinews.net: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK., M.Si menanggapi kabar dua orang warga Depok, Jawa Barat yang positif virus corona (covid-19) mengimbau masyarakat NTB agar tetap tenang.

Menurut Artanto, masyarakat tidak perlu panik dan memborong masker secara berlebihan. Disisi lain, hal ini juga berpotensi besar dimanfaatkan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan menimbun masker dan menjual kembali dengan harga tinggi.

“Kalau ditemukan masker yang sengaja ditimbun, kami akan melakukan tindakan tegas dalam rangka penegakan hukum,” ujar Artanto di dalam siarannya, Selasa, (3/3/2020).

Apabila terbukti, para oknum penimbun masker itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dilanjutkan Artanto, bersama instansi terkait, tim dari Direktorat Reskrimsus Polda NTB terus melakukan monitoring untuk menelusuri oknum penimbun masker. Selain dijual langsung, ada indikasi masker- masker itu juga dijual kembali secara online.

“Langkah kepolisian dalam penegakan hukum tidak serta merta dilakukan, namun tetap mengedepankan langkah preventif,” pungkasnya.

Tindakan preventif dilakukan dengan cara memberikan pemahaman kepada oknum bahwa masker saat ini tengah dibutuhkan oleh masyarakat. (red)