Incinews.net
Kamis, 26 Maret 2020, 17.30 WIB
Last Updated 2020-03-27T00:45:12Z
HeadlineHukumKesehatan

Sebar Berita Bohong di Fecebook Soal Virus Corona, Ibu Hamil Diangkut Polisi

Foto: Kombes Pol Artanto, S,.IK, M,.Si dan Tim Siber Polda NTB. (O'im)

Mataram, incinews.net: Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial EDA (31thn) yang lagi hamil dijemput Polda NTB dirumhnya karena pelaku melakukan postingan atau menyebarkan informasi Hoax di Akun facebook miliknya dengan nama "Umi Diyna"

Pelaku sekarang dikenakan UU ITE Nomor : 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat I tentang Informasi Bohong. 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, melalui akun Facebook miliknya itu ia memposting adanya warga Aikmal terkenak Virus Corona Covid-19 dengan dengan kalimat Postingan "innalillahi wa innailaihi roojiun di Aikmal positif barusan meninggal". 

"Kemudian setelah dicek ke Dikes, RSUD Lotim ternyata kabar itu Hoax," kata Artanto, kamis 26 maret 2020 saat melakukan jumpa pers di Mapolda NTB.

Pelaku di tangkap di rumahnya di BTN  Gegutu Indah Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat

Sementara pelaku mengalami depresi dan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan maksud dan tujuan palaku menulis.

"informasi dari pihak keluarga bahwa pelaku depresi. Nanti untuk lebih lanjut apakah pelaku depresi atau tidak akan berkoordinasi sama Pihak Rumah sakit  Polda NTB," ungkapnya.

Dan pelaku sementara waktu wajib lapor dan tetap kita proses. Walau yang bersangkutan sudah melakukan permintaan maaf.

Kombes Pol Artanto, imbau agar masyarakat tidak mudah percaya Hoax dan jangan sekali-kali mengabarkan soal berita yang belum jelas kebenarannya. "Hati-hati melakukan postingan soal virus corona, soalnya sangat sensitif,"pungkasnya. (red)