Incinews.net
Kamis, 26 Maret 2020, 18.18 WIB
Last Updated 2020-03-27T00:44:46Z
HeadlineKesehatanSosial

Mall Epicentrum di Mataram Resmi Ditutup, Karyawan Terpaksa Dirumahkan

Foto: Lombok Epicentrum Mall (LEM) di Kota Mataram. (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Pusat perbelanjaan terbesar yang menjadi primadona masyarakat NTB yang berada di jalan Majapahit Kota Mataram bakal resmi dititup dimulai tanggal 27 Maret hingga 7 April 2020 dan akan dibuka kembali pada 8 April 2020.

"Sehubungan dengan SK Gubernur untuk pencegahan penyebaran Covid-19, maka kami informasikan Lombok Epicentrum Mall akan tutup pada tanggal 27 Maret - 7 April 2020, akan buka kembali di tanggal 8 April 2020 dengan jam operasional yang akan kami infokan selanjutnya dan dalam kondisi serta situasi yang lebih baik.

Terkait Informasi penutupan itu dibenarkan Genneral Manager Lombok Epicentrum Mall (LEM) Salim Abdat.  "ia Benar adanya," katanya singkat informasi didapat media ini, rabu 25 maret 2020.

Seperti informasi yang beredar melalui gambar stiker yang diterima media ini, alasan lain ditutupnya mall tersebut karena pihak managemen memastikan bahwa kesehatan dan keselamatan pengunjung, tenant dan staff adalah prioritasnya.

"Kami mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19
dan kebijakan bekerja dari rumah untuk para karyawan termasuk staff," jelas spanduk tersebut dibenarkan GM LEM.

Namun untuk toko-toko Hypermart (LG), century (LG), Guardian (GF) serta ATM Centre di lantai LG akan tetap buka selama periode penutupan dengan jam operasional 12.00 - 20.00 wita.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui surat himbauan yang dikeluarkan tanggal 22 Maret 2020 bernomor 800/282/Dispar-1/2020 yang ditandatangani Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.

"Penutupan sementara tempat hiburan dimaksud pada point satu di atas terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dan bersifat sementara sewaktu-waktu dapat dievaluasi sesuai perkembangan," demikian himbauan Gubernur NTB, Minggu (22/3) bernomor 800/282/Dispar-1/2020. 

Pemberlakuan penutupan sementara tempat hiburan tersebut lanjut himbauan mantan anggota DPR RI itu, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Himbauan tersebut juag ditembuskan kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat di Mataram, Komandan Korem 162/WB di Mataram serta Masing-masing diminta untuk dapat melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

Selain Pemprov NTB, Pemerintah Daerah Lombok Barat juga mengeluarkan himbauan yang sama untuk menutup semua tempat hiburan di wilayah Lombok Barat. (red)