Incinews.net
Kamis, 19 Maret 2020, 20.18 WIB
Last Updated 2020-03-19T15:28:52Z
HeadlineHukum

Kepergok Maling Motor di Kota Mataram, Pria Asal Dompu Diborgol

Foto: Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Maghfur, S.I.K di Mapolsek Cakranegara. (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Apes nian nasib Irwan (37 tahun). Niatnya warga Dompu ini datang ke kota Mataram untuk mencuri motor. Aksi Pelaku tidak berjalan mulus. Aksinya diketahui oleh korban. Tak lama kemudian, pria tanpa pekerjaan itu ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara.

Aksi curanmor itu terjadi hari rabu tanggal 11 Maret 2020 kemarin. Lokasi di Rumah Sakit Harapan Keluarga (RSHK) Kota Mataram. Sekitar pukul 23.30 wita. Irwan langsung menuju lokasi parkir RSHK. Ia mengincar Honda Scoopy warna merah marun. Tidak memerlukan waktu lama. Motor tersebut bisa dikuasai pelaku.

‘’Ia merusak kunci kontak motor korban. Tidak memerlukan waktu lama sudah dikuasai motornya,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Maghfur, S.I.K, di Mapolsek Cakranegara, rabu (18/3/2020).

Pelaku ditangkap tidak lama setelah beraksi. Setelah merusak kunci motor korban. Pelaku menggeret dan mendorong motor korban untuk meninggalkan TKP. Sial untuk Irwan. Aksinya itu dilihat oleh korban. Korban langsung menelpon Tim Opsnal Polsek Cakranegara.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi bersama piket fungsi yang bertugas. Setelah melakukan penyisiran sepanjang Jalan Ahmad Yani. Petugas langsung menghentikan pelaku yang saat itu masih menuntun motor korban.

‘’Dia berusaha melarikan diri. Tapi berhasil kita hentikan. Pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Cakranegara,’’ bebernya.

Dari introgasi yang petugas. Terungkap bahwa, pelaku memang sengaja datang ke Mataram dari Dompu untuk mencuri motor. Segala persiapan sudah matang disiapkan. Peralatan pun dibawa dari Dompu. Seperti dua buah kunci T. Satu buah obeng. Satu buah kunci pas. Satu buah gunting dan tiga buah kunci kontak disiapkan pelaku. ‘’ Memang niat dia mencuri motor dan datang ke Mataram. Dia ini tidak punya pekerjaan,’’ kata AKP Zaky Maghfur, S.I.K,.

Pelaku datang ke Mataram menggunakan bis. Setelah turun dari terminal Bertais. Pelaku naik ojek dan turun di depan RSHK Mataram. ‘’Dia tidak pilih motor. Asalkan motor langsung dia curi,’’ terangnya.

Sementara pelaku di depan petugas mengaku baru pertama kali beraksi. Menilik barang bukti yang diamankan. Petugas sama sekali tidak percaya pengakuan tersebut. Polsek Cakranegara akan berkoordinasi dengan Polres Dompu tentang pengakuan tersebut. Tapi Irwan tetap ngotot dengan pengakuannya. ‘’Saya baru pertama ini mencuri,’’ ungkapnya.

Dengan perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (red)