Incinews.net
Rabu, 18 Maret 2020, 02.07 WIB
Last Updated 2020-03-18T00:15:42Z
HeadlineHukum

Bule Meksiko Diperkosa Secara Bergiliran Oleh Dua Pemuda Lombok NTB

Foto: Dua Pelaku yang Berhasil Diamankan. (ist/O'im)

Lombok Timur, incinews.net: Pria asal Lombok timur NTB Diduga melakukan tindakan Asusila (pemerkosaan) terhadap warga negara asing (WNA). 

Bule 37 tahun Asal meksiko itu menjadi korban pemerkosaan secara bergiliran dua pemuda asal lotim. Dua orang yang dimaksud  Saepudin Alias Egol bin Masran (28thn) Alamat Dusun Tete Batu Desa Tete Batu Kecamatan Sikur dan Jumaidi Alias Edi ( 29thn) alamat Dusun Taer aer Desa Perian Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur. 

Aksi bejat itu berlangsung pada Jumat (13/3/2020) lalu, ketika korban dan kedua pelaku berpesta miras bersama-sama di hotel tempat korban menginap.

Selesai minum, korban yang dalam keadaan mabuk dibawa ke dalam kamar oleh pelaku Jumaidi. Korban pun tertidur. Saat itu muncul hasrat Jumaidi menidurkan korban. Setelah Junaidi memperkosa korban, giliran pelaku Saepudin yang masuk.

“Pelaku Saeepudin masuk ke dalam kamar hotel pelapor dengan cara membuka pintu dan langsung tidur serta memeluk pelapor. Tidak lama kemudian pelapor tersadar dan mendorong pelaku untuk keluar dari kamar tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (17/3/2020).

Kedua pelaku sudah diamankan tanpa perlawanan di salah satu tempat penginapan. Kini mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lombok Timur dengan barang bukti 1 buah sprei dan 1 buah rok panjang warna ungu milik korban. "Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya. 

Atas perbuatanya Pelaku diganjar pasal 285 KUHP jo pasal 286 KUHP. Dengan Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(red)