Incinews.net
Rabu, 18 Maret 2020, 08.24 WIB
Last Updated 2020-03-18T00:24:33Z
HeadlineOrganisasi

HMI Cabang Bima : Rekrutmen PPS, KPU Diduga Langgar Aturan



Bima,Incinews.Net- Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima, buka suara soal rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau lembaga “ad hoc” yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima.

Pasalnya dalam kegiatan rekrutmen tersebut, KPUD Kabupaten Bima, diduga tidak Profesional dalam menjalankan tugasnya, dimana sebagai bukti bahwa Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, mengeluarkan rekomendasi atas hasil pengumuman yang pertama atas penetapan 6 besar PPS.

 Dikatakan Sukrin, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggara pemilihan umum.Pada Pasal 36 Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS ayat e dan e1 yaitu tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan Surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) Tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dan Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah, ungkapnya, Rabu (18/3).

“ Kami menduga KPU Daerah kabupaten Bima, tidak profesiional dan melanggar aturan dalam rekrutmen tenaga PPS, buktinya ada rekomendasi Bawaslu”, kata sukrin.

Seharusnya sebagai penyelenggara menjunjung tinggi norma-norma yang ada dalam aturan hukum. Sebagaimana termaktub dalam pasal 5 kode etik yaitu asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan Efektivitas, jelas Ketua HMI cabang Bima ini.

“HMI Cabang Bima yang juga bagian dari Civil sosiety sangat kecewa atas penyewelangan dan kebobrokan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, dalam proses seleksi dan perekrutan perangkat kerja pemilihan umum daerah 2020, dalam hal ini perekrutan PPS se Kabupaten Bima”, terang Sukrin.

Selanjutnya Kami mendukung rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bima ke KPU soal rekruitmen anggota PPS dan berharap Bawaslu tidak sekedar memberikan rekomendasi, tetapi mengawal rekomendasinya hingga dapat dilaksanakan dan mendapatkan kepastian Hukum, tegas Sukrin.

“Kami meragukan integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang JURDIL, KPU harus berdiri diatas aturan yang berlaku tidak boleh mengikuti kehendak para Komisioner yang sesuka hati merekrut anggota PPS”, tutupnya. (Red)