Incinews.net
Rabu, 18 Maret 2020, 14.16 WIB
Last Updated 2020-03-18T14:18:42Z
HeadlineHukum

Salah Mutus Kabel, Pencuri di Kota Mataram Terekam CCTV

Foto: Kapolsek Pagutan, IPTU Surya Irawan Saat menunjukan Barang Bukti dan Seorang Pelaku. (ist/O'im)


Mataram, incinews.net: Sia-sia upaya pelaku inisial AM (19 tahun) ini memutus kabel CCTV untuk tidak ketahuan mencuri di rumah korbannya di Gang Anyar III Nomor 02, Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram.

Warga Karang Anyar ini tetap terekam oleh CCTV saat beraksi mencuri handphone milik korban. Berbekal rekaman tersebut dan keterangan saksi. Petugas menangkapnya kurang dari 24 jam setelah mencuri handphone tak jauh dari rumahnya.

‘’Kejadiannya tanggal 14 Maret. Kita tangkap sekitar pukul 13.30 wita di rumahnya tanpa perlawanan,’’ ungkap Kapolsek Pagutan, IPTU Surya Irawan di Mapolsek Pagutan, Selasa (17/3/2020).

Pelaku sudah menyiapkan alat untuk memotong kabel CCTV. Alat tersebut berupa cerurit yang dipasangkan kayu. Alat itu dengan mudah memutus kabel CCTV.

‘’Pelaku sudah niat sekali mencuri di sana. CCTV juga sudah dia tahu. Makanya dia siapkan alat untuk memutus kabel CCTV. Dia terus naik tembok dan masuk ke rumah korban dan mengambil handphone,’’ bebernya.

Setelah mendapat laporan. Petugas langsung mendatangi lokasi. Olah TKP digelar dan memeriksa rekaman CCTV. Wajah Haris masih terlihat jelas. Ditambah keterangan saksi. petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya.

‘’Handphone masih dikuasai pelaku. Dia masih simpan barangnya. Setelah itu langsung kita bawa dan amankan di Mapolsek Pagutan. Ada pengakuan dia juga akan beli narkoba,’’ paparnya.

Introgasi lanjutan digelar petugas. AM diketahui bukan pemain baru. Ia adalah residivis sejumlah kasus pencurian. Parahnya lagi. Haris baru seminggu bebas dari Lapas Mataram. Namun kembali berulah dan melakukan pencurian. Pria tanpa pekerjaan itu dipastikan mendekam di penjara lagi.

‘’Pelaku ini residivis. Baru seminggu bebas dari penjara. Vonisnya 10 bulan penjara. Sekarang tertangkap lagi,’’ kata Surya.

Catatan kriminal Haris cukup mentereng. Sejak masih di bawah umur. Ia terlibat kasus pencurian. Setidaknya, pelaku beraksi di empat TKP. Aksinya itu berhasil menggondol handphone, laptop dan barang bukti lainnya. ‘’Pelaku bisa dibilang spesialis barang elektronik. Ini aksinya yang kelima,’’ tuturnya.

Karena lebih dulu ditangkap petugas. Barang bukti handphone belum dijual pelaku. Pelaku cukup tenang saat ditanya petugas. Tapi dia mengunci rapat mulutnya saat ditanya tentang kasusnya saat ini. Dia dipastikan menjadi penghuni penjara lagi.

Dengan perbuatannya itu. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara. 

(red)