Incinews.net
Minggu, 08 Maret 2020, 23.27 WIB
Last Updated 2020-03-08T17:12:50Z
HeadlineHukum

Bandar Sabu di Lombok Diborgol

Foto: Pelaku dan sejumlah barang Bukti. (ist/O'im)

Lombok Tengah, incinews.net: Jajaran Polres Lombok Tengah Satresnarkoba  kembali mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar berisi gumpalan kristal bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu Berat bruto 100 gram, satu bungkus kecil kristal bening di duga narkotika golongan I jenis sabu berat bruto 15 gram, satu bungkus plastik bening kosong, alat timbang dan rangkaian alat hisap sabu, serta uang Rp 690 ribu.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 115 gram,” sebut Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian

Dijelaskan, penangkap terhadap pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 115 gram. Sementara sejumlah Barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 atau 112 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.

Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya. (red)