Incinews.net
Sabtu, 22 Februari 2020, 09.36 WIB
Last Updated 2020-02-23T23:58:27Z
HeadlineHukum

Tega, Pemuda di Bima Tusuk dan Rampok HP Milik Pacarnya Sendiri

Foto: Saat Pelaku diamankan oleh Jajaran Polres Bima di Polsek Woha. (ist/O'im)

Bima, incinews.net: Aparat kepolisian Polres Bima menangkap seorang pemuda karena diduga melakukan penusukan dan perampasan handphone (Hp) sang pacaranya sendiri. palaku ditangkap saat berada dirumahnya sendiri di desa tolouwi Kecamatan Monta, kabupaten Bima saat bersembunyi di diatas plavon rumahnya, jum'at (21/2/2020), sekitar pukul 03.00 wita.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan korban Anita Iskar Sari (17 thn), asal Desa samili kecamatan woha kabupaten bima di Polsek Woha pada tanggal 15 Februari 2020, dengan TKP jalan Lintas  Desa Tenga - Desa Naru Kec Woha. Tersangka adalah inisial Do (17 thn) pelajar asal desa tolouw itu, kini telah ditahan di kantor Malposek kecamatan woha setempat guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmayo  S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, sebelumnya  pelaku  dan korban  berbobcengan dengan sepeda motor dari arah Kota Bima mau menuju ke rumah teman pelaku di Desa Sakuru karena keduanya  mempunaii hubungan (pacaran), setelah dalam perjalanan menuju Sakuru korban mohon untuk kembali ke Tente,  dan setelah kembali menuju Desa Tente kemudian  dalam perjalanan  (TKP)  pelaku memberhentikan sepeda motor dan  meminta secara paksa dan merampas HP milik korban, "oleh karena korban mempertahankan miliknya sambil berteriak  sehingga pelaku menusuk korban sebanyak satu dengan menggunakan pisau dan mengambil satu unit Hp samsung j2 warna abu abu milik korban, sehingga korban menderita luka tusuk dibagian lutut,"kata AKP Hanafi kepada media ini, jum'at (21/2/2020) malam.

Kemudia, sambunga ia, sekitar pukul 03.00 wita Kanit opsnal (buser) AIPDA Gatot wahyudin SH mendapatkan informasi dari team lidik bahwa pelaku   berada dirumahnya di desa tolouwi Kecamatan Monta, "lalu anggota opsnal langsung menuju desa tolouwi, dan  berhasil menangkap pelaku yg sedang bersembunyi diatas plavon rumahnya,"sebunya.

Barang bukti berupa HP sudah di jual oleh pelaku dan masih di lakukan pencarian keberadaannya sedangkan Pelaku  diserahkan ke polsek woha. untuk di lakukan proses penyidikan. (red)