Incinews.net
Minggu, 09 Februari 2020, 17.44 WIB
Last Updated 2020-02-10T15:43:33Z
HeadlineHukum

PIN ATM Ada di HP Milik Korban, Maling di Kota Mataram Kuras Uang Puluhan Juta

Foto: Jajaran Reskrim Polresta Mataram Saat Menujunkan Barang Bukti Uang dan ATM Milik Korban (ist/O'im)


Mataram, incinews.net: Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian yang berujung pada penarikan uang puluhan juta milik korban via kartu ATM.

Wakasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Putu Bujangga dalam konferensi persnya didampingi jajaran di ruang Humas Polresta Mataram, Jumat, mengatakan, kasusnya berhasil terungkap dengan menangkap pelaku berinisial HA (28).

“Jadi pelaku berhasil ditangkap setelah identitasnya terungkap dari rekaman CCTV yang terpasang di mesin ATM wilayah Kebon Roek,” kata AKP I Putu Bujangga, jum'at (7/2/2020)

Dari mesin ATM yang berada di wilayah Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, dikatakan bahwa pelaku HA menguras uang yang ada pada rekening bank milik korban sejumlah Rp31,4 juta.

“Jadi ada yang di transfer ke rekening dia sebesar Rp22 juta dan ada yang ditarik tunai Rp9,4 juta,” ujarnya.

Kemudian dari mesin ATM berbeda yang berada di Hotel Grand Madani, jalan Udayana, Kota Mataram, HA kembali melakukan penarikan sejumlah Rp14 juta.

“Selesai menguras uang korban, pelaku untuk menghilangkan jejaknya, handphone dan kartu ATM dibuang ke Sungai Meninting,” ucapnya.

Aksi penarikan uang korban ini berawal dari pencurian pada malam hari yang dilakukan HA di rumah korban di wilayah Pelembak, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Dari aksinya, pelaku HA mengambil sejumlah barang berharga milik korban termasuk tas pribadi yang berisi handphone dan kartu ATM.

“Jadi dari handphone korban, pelaku mendapatkan nomor pin ATM korban. Dari situ dia kemudian melakukan penarikan,” ucap AKP I Putu Bujangga .

Lebih lanjut, HA yang kini diamankan di Mapolresta Mataram telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang rekannya yang lebih dulu tertangkap, berinisial RM.

“Untuk rekannya RM sudah ditangkap lebih dulu, sekarang keduanya sudah kita tahan di rutan,” katanya.

Karena perbuatannya, HA ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana serupa dengan RM, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (inc)