Incinews.net
Rabu, 19 Februari 2020, 19.48 WIB
Last Updated 2020-02-19T11:48:31Z
HeadlineHukum

Bawaslu Perketat Pengawasan Dukungan Balon Perseorangan


Bima,Incinews.Net- Seiring dengan telah dibukanya waktu penerimaan Berkas Dukungan bagi Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima memastikan untuk melakukan pengawasan yang melekat setiap proses yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019

Sesuai dengan tahapan dan jadwal yang diatur dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tersebut, penyerahan dukungan calon perseorangan dimulai pada tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H., mengatakan, terhadap hal tersebut pihaknya akan mengawasinya secara melekat, mulai dari penyerahan dukungan, verifikasi administrasi hingga verifikasi factual.   

Menurutnya, yang menjadi titik fokus pengawasan terhadap dukungan calon perseorangan adalah memastikan jumlah dukungan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah sebaran dukungan dari kecamatan, kesesuaian identitas pendukung, serta waktu penyerahan berkas dukungan harus dipastikan tidak ada perlakuan khusus.

Jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Bima 2020, kata dia, 31.093 dukungan dengan sebaran dukungan sekurang-kurangnya 10 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Bima. 

Untuk memastikan kebenaran dukungan tersebut, kata Ebit sapaan akrab Ketua Bawaslu kabupaten Bima ini, pada momen verifikasi penelitian administrasi dan verifikasi factual perlu dilakukan pengecekan kebenaran tanda tangan pendukung, tidak terjadi dukungan ganda, pendukung harus terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap atau sekurang-kurangnya harus terdaftar dalam DP4, serta apakah pemilih yang terdaftar dalam daftar dukungan benar-benar memberikan dukungan, jelasnya. Rabu (19/2) 

“Pengawasan melekat itu penting dilakuakan, agar setiap tahapan berjalan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan,” pungkasnya. (Inc)