Incinews.net
Senin, 20 Januari 2020, 05.18 WIB
Last Updated 2020-01-19T23:14:04Z
HeadlineHukum

Oknum Pelajar dan Buruh Tani Lombok Timur Ditangkap

  Foto:  2 Pelaku yang Berhasil Diamankan       

Lotim, Incinews.netTimsus 3C Polres Lombok Timur bersama Anggota Polsek Sambelia berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 dari 4 Orang pelaku Curat yang dilaporkan oleh korban Susanto, (31 thn) Pekerjaan Penjaga Sekolah, Alamat Dasan Bagek Luar, Desa Bagek Manis, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lotim pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 lalu.

Sebelumnya pelaku yang berjumlah 4 Orang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor menuju ke TKP Sekolah Menengah Kejuruan di Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia Lombok Timur. Saat beraksi mereka membagi tugas, 2 orang masuk kedalam Laboratorium TIK dengan cara mencongkel jedela dan 2 orang lagi menunggu diluar untuk mengawasi situasi sekitar. Selanjutnya para pelaku mengangkut barang curiannya menggunakan sepeda motor.  

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas berhasil mengetahui identitas serta keberadaan pelaku, kemudian petugas bergegas melakukan penangkapan.

Kapolsek Sambelia bersama tiga orang anggota berhasil mengamankan pelaku dengan inisial OM, laki-laki (19 thn), bekerja sebagai buruh tani, Alamat Desa Belanting, Kecamatan Sambelia Lombok Timur dan MM, laki-laki, (19 thn) seorang pelajar, Alamat Dusun Urat Malang, Desa Belanting, Kecamatan Sambelia Lombok Timur pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2020, Sekitar Pukul 04.00 Wita

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku MM, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: 3 mendali karate, 1 Buah cctv outdoor, 1 Buah CCTV indoor 1 merk edge, 2 Buah komputer all in, 1 Buah Komputer merek Lenovo, 1 Buah ups merk fsp, 1 Buah monitor lcd merk LG, 1 Buah keyboard vorte, 1 Buah dvr cctv merk high-tech, 1 Buah Microphone merk shure ugx 9,3, 1 Buah adaptor Merek lenovo all in one, 2 Buah adaptor monitor lcd merk LG, 1 Buah headset, 2 Buah komputer all in one merk Lenovo, 5 Buah keyboard Lenovo, 2 Buah Mouse mouse Lenovo, 1 Buah ups merk fsp, 1 Buah adaptor tosiba leptop, 1 Buah tas karate. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Lotim.

Kemudian dari hasil pengembangan terhadap pelaku OM dan MM diketahui 2 rekannya sedang berada di Desa Belanting, selanjutnya petugas bergegas menuju lokasi namun sayang kedatangan petugas sudah diketahui oleh pelaku karena rumahnya berada di ketinggian dan berhasil kabur ke areal perkebunan. Disini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor yang digunakan saat mencuri.

Kasatreskrim Polres Lotim AKP Made Yogi melalui Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K.,M.Si, membenarkan penangkapan tersebut “Dua pelaku berikut barangbukti sudah diamankan di Polres Lotim sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas” ucap Kabidhumas, minggu (19/1/2020).

Selain itu ada barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku, ada barang bukti berupa kamera DSLR dan Laptop sudah dijual oleh pelaku diwilayah Pringgarata Lombok Tengah, "terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” pungkasnya. (Inc)