Incinews.net
Jumat, 10 Januari 2020, 12.31 WIB
Last Updated 2020-01-10T04:31:22Z
HeadlineHukumPemerintah

Dari 241 Orang Pejabat Wajib LHKPN Bima, Ispektorat Targetkan 100 %



Bima,Incinews.Net- Kepala Ispektorat Kabupaten Bima, mengeluarkan Surat dengan Nomor 901/001/005/2020, tertanggal 2 Januari 2020  yang ditujukan kepada para Pejabat Eselon II, III dan camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

H. Abdul Wahab Usman,SH, mengatakan, surat tersebut bertujuan mengigarkan kepada Pejabat Negara memenuhi kewajibanya tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) untuk tahun 2019, uangkapnya. Kamis (9/1/2020).

“ Laporan menggunakan sistem Online mulai tanggal 2 Januari sampai dengan 31 Maret 2020, diminta untuk memenuhi kewajiban secara tepat waktu”, Kata Wahab.

Dikatakan Alumni Fakultas Hukum Unram ini, Sudah menjadi rahasia umum bahwa Pelaporan LHKPN merupakan sebuah kewajiban tahunan, bagi semua pejabat eselon II dan III termasuk camat, dimanapun dia mengabdi, termasuk di Pemerintah Kabupaten Bima dan pelaporan ini akan menjadi Instrumen bagi KPK untuk menilai kinerja sebuah daerah, jelas Wahab.

 “ Target Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Kabupaten Bima, pencapaian realisasi pelaporan tahun ini sebesar 100 % dari sebanyak 241 orang Wajib LHKPN di Kabupaten Bima”, tegasnya.

 Kepala Ispektrorat berharap semua Pejabat yang merupakan Wajib LHKPN dapat segera menyelesaikan pelaporannya secara cepat sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan, tutupnya. (inc)