Bima,Incinews.Net-
Kepala Ispektorat
Kabupaten Bima, mengeluarkan Surat dengan Nomor 901/001/005/2020, tertanggal 2
Januari 2020 yang ditujukan kepada para
Pejabat Eselon II, III dan camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
H.
Abdul Wahab Usman,SH, mengatakan, surat tersebut bertujuan mengigarkan kepada
Pejabat Negara memenuhi kewajibanya tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LKHPN) untuk tahun 2019, uangkapnya. Kamis (9/1/2020).
“
Laporan menggunakan sistem Online mulai tanggal 2 Januari sampai dengan 31
Maret 2020, diminta untuk memenuhi kewajiban secara tepat waktu”, Kata Wahab.
Dikatakan
Alumni Fakultas Hukum Unram ini, Sudah menjadi rahasia umum bahwa Pelaporan
LHKPN merupakan sebuah kewajiban tahunan, bagi semua pejabat eselon II dan III
termasuk camat, dimanapun dia mengabdi, termasuk di Pemerintah Kabupaten Bima
dan pelaporan ini akan menjadi Instrumen bagi KPK untuk menilai kinerja sebuah
daerah, jelas Wahab.
“ Target Pemerintah Daerah melalui Inspektorat
Kabupaten Bima, pencapaian realisasi pelaporan tahun ini sebesar 100 % dari
sebanyak 241 orang Wajib LHKPN di Kabupaten Bima”, tegasnya.
Kepala Ispektrorat berharap semua Pejabat yang
merupakan Wajib LHKPN dapat segera menyelesaikan pelaporannya secara cepat
sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan, tutupnya. (inc)