Incinews.net
Sabtu, 18 Januari 2020, 00.19 WIB
Last Updated 2020-01-17T16:19:09Z
HeadlineHukum

Dalam Hitungan Jam Dua Pelaku Curas Diringkus Polisi


Mataram,Incinews.Net- Tim Resmob Polres Lombok Timur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Made Yogi pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 Wita berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial LS alias ON, 30 Tahun, laki, laki, alamat Dusun Pedaleman, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading Lotim dan JH alias AR, 23 Tahun, laki-laki, alamat Dusun Solong Lauk, Desa Pesanggerahan, Kecamatan Montong Gading, Lotim.

Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban Yopil, Laki-laki, alamat Dusun Sundi, Desa. Montong Betok, Kecamatan Montong Gading Lotim. Dimana korban melaporkan, baru saja menjadi korban curas diparkir di halaman puskesmas Montong Betok, Desa Montong Gading.

Menurut keterangan korban saat itu, ia bersama dengan dua orang temannya sedang berada di Mushola Puskesmas kemudian pelaku masuk dengan cara melompati pagar samping dan mencari korban. kemudian langsung menodongkan senjata tajam sambil mengancam akan melukai korban apabila tidak menyerahkan barang berharganya. Karena ketakutan korban dan temannya  menyerahkan Hand Phone milik mereka.

Kasat Reskrim Polres lombok Timur AKP Made Yogi saat dikonfirmasi oleh Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si. melalui via telephon membenarkan telah menangkap dua pelaku curas. “Kedua pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lotim dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,"ucapnya.

Tim awalnya melakukan penangkapan terhadap pelaku LS alias ON dirumahnya tanpa ada perlawanan, kemudian dilakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti berupa barang berharga milik korban dan alat yang digunakan oleh pelaku yang disimpan di rumah istrinya.

Selanjutnya setelah barang bukti terkumpul Tim melakukan penangkapan terhadap Pelaku JH di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan keluarga pelaku berusaha menghalangi petugas dan ibu dari pelaku memprovokasi warga sehingga petugas bergerak cepat namun kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku LS alias ON untuk melepaskan diri. “saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku JH dirumahnya, pelaku LS berniat untuk kabur namun petugas berhasil melumpuhkan dengan tembakan lurus menembus batis pelaku” tambah Kabidhumas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti: 1 Unit sepeda motor Yang digunakan mendatangi TKP, Sebilah Pisau, jaket milik pelaku ON yang terekam di CCTV digunakan saat beraksi. 1 Buah Tab merek Advan milik korban, 2 Buah HP milik korban diamankan di Satreskrim Polres Lombok Timur. (inc)