Incinews.net
Kamis, 26 Desember 2019, 23.45 WIB
Last Updated 2019-12-26T15:45:55Z
HeadlineSosial

Pilkada Dompu 2020, Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 16.218 Dukungan

Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Dompu, Anshory SE.

Dompu,incinews.net - Jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Kabupaten Dompu tahun 2020, pasangan calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati.

Pasangan calon tersebut dapat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu apabila memenuhi syarat dukungan minimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yaitu sebanyak 162.180 (seratus enam puluh dua ribu seratus delapan puluh) jiwa dan atau paling sedikit 16.218 pendukung. 

"Dukungan itu harus tersebar lebih dari 50% dari jumlah Kecamatan atau paling sedikit tersebar di 5 (lima) Kecamatan dari 8 Kecamatan di Kabupaten Dompu," ungkap Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dompu, Anshory SE., Kamis (26/12/2019).

Katanya, dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan Model B1-KWK disertai dengan fotokopi KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Penyerahan syarat dukungan perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Dompu dijadwalkan mulai tanggal 19 s/d 23 Februari 2020 seteleh terinput kedalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang kemudian diprint out. Pengimputan data dukungan bakal Paslon kedalam SILON dilakukan oleh operator yg ditunjuk oleh Paslon.

"Yang dicetak dari Silon itu form B1.1 KWK berupa Daftar Nama Pendukung dan form B2 KWK berupa Rekapitulasi Dukungan. Jadi ada 3 dukumen yg diserahkan ke KPU, diantaranya form B1 KWK perseorangan, form B1.1 KWK perseorangan dan B2 KWK perseorangan," tuturnya.

Lebih jauh dijelaskannya, syarat dukungan perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diserahkan ke KPU Kabupaten Dompu akan dilakukan verifikasi faktual secara keseluruhan oleh PPS dimasing-masing Desa/Kelurahan.

"Nanti dilakukan verifikasi faktual oleh PPS secara keseluruhan. 100% pendukung akan didatangi berdasarkan byname byaddres dalam dokumen dukungan untuk memastikan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," ungkapnya. (inc)