Incinews.net
Jumat, 27 Desember 2019, 11.19 WIB
Last Updated 2019-12-27T03:19:56Z
HeadlineHukum

Guru MIN Kandai Dua yang Cabuli Muridnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Reza Fahmi, SH, MH, S.IK.

Dompu,incinews.net -Kepolisian Resor (Polres) Dompu resmi menetapkan oknum guru PNS yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kandai Dua, inisial MY (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk dibangku kelas 3 (tiga) sekolah setempat.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Reza Fahmi, SH, MH, S.IK., yang ditemui Jum'at (27/12/2019) pagi menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka terhadap oknum guru Madrasah asal Kelurahan Kandai Dua itu setelah alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan dokter, bukti visum dan keterangan ahli psikologi semuanya terpenuhi.

"Penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis 27 Desember 2019 dan pelaku langsung ditahan di Mapolres Dompu," ucapnya.

Katanya, terduga pelaku melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan didenda paling banyak 5 M. "Secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan," jelasnya. (inc)