Incinews.net
Selasa, 10 Desember 2019, 16.47 WIB
Last Updated 2019-12-10T11:20:34Z
HeadlineHukrim

Butuh Biaya Persalinan Istri, Seorang Pria Curi 10 Unit Handphone


Dompu,Incinews.Net –  Polsek Manggelewa menangkap SS, umur 22 tahun, disebuah rumah Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, sekitar 23.50 wita. Senin (9/12).

Kapolsek Manggelewa Ipda Ramli, SH, mengatakan bahwa,penangkapan pelaku SS , terkait dengan tindak pidana pencurian, yang dilakukanya disebuah kontrakan yang didiami oleh Samsul Rizal (28 Th) dan kawan-kawanya. “  Dengan mengambil  10 unit Handphone dan 1 unit  Laptop”, ujarnya.

Sebelumnya, anggota Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan dan Cek Post keberadaan Handphone. “Dari hasil Cek post, posisi salah satu Handphone tersebut, ditemukan di sebuah bengkel tepatnya di Dusun Soriutu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa”, kata Ramli.

Dikatakanya, setelah cek post ditindak lanjuti, ternyata lokasi tersebut merujuk pada seorang warga inisial RD, yang membeli dari pelaku SS, seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), jelas ramli.

“Dari tangan pelaku SS, anggota berhasil mengamankan 8 (delapan) unit Handphone, 1 (satu) unit Laptop, dan 1 (satu) buah STNK. Sedangkan barang bukti berupa 2 (dua) unit Handphone diamankan dari tema SS”, kata Ramli.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku SS mengaku motif pencurian untuk kebutuhan persalinan Istri.” Atas perbuatannya pelaku SS ,dikenakkan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara”, tutup Ramli. (inc)