Incinews.net
Sabtu, 02 November 2019, 14.59 WIB
Last Updated 2019-11-02T07:27:25Z
HeadlinePolitik

Tahapan Pilkada di Launching, Bacabup Dompu Segera Bersiap-siap


Dompu,incinews.net -* Tahapan, program dan jadwal penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 resmi di launching KPU Kabupaten setempat, Sabtu (02/11/2019).

Launching tahapan Pilkada Dompu itu disaksikan Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud, SE dan rombongan, Ketua Bawaslu Dompu Drs. Irwan, Wakapolres, Kasdim 1614 Dompu, Wakil Ketua DPRD Dompu, Jamaluddin beserta anggota dan ribuan masyarakat Dompu.

Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud, SE., usai kegiatan menyebutkan bahwa, KPU Kabupaten Dompu merupakan salah satu KPU di NTB yang pertama kali melakukan launching tahapan Pilkada.

"KPU Dompu paling siap menyelengarakan Pilkada 2020 karena pertama kali melakukan launching. Selain itu mereka sudah tidak ada masalah terkait anggaran dengan pemerintah daerah," ujarnya.

Katanya, tahapan pengumaman pendaftaran pasangan calon dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diselenggarakan pada 16 Juni s/d 18 Juni 2020.

Dijelaskannya, mekanisme pencalonan dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan cara pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dengan ketentuan mengumpulkan KTP-elektronik sebagai bukti dukungan yang akan diserahkan kepada KPU pada bulan Maret 2020 mendatang.

Bagi calon perseorangan, mereka harus mengumpulkan data identitas dukungan minimal 16.218 KTP-elektronik atau lebih dari 50% pemilih per Kecamatan. Data dukungan itu diserahkan kepada KPU dan akan dilakukan verifikasi faktual secara menyeluruh. Setelah KPU menyatakan memenuhi syarat, calon perseorangan tersebut dapat mendaftarkan diri menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.

"Silahkan bagi siapapun yang mau mencalonkan diri lewat pasangan calon perseorangan untuk bersiap-siap mengumpulkan data itu untuk diserahkan pada KPU," jelasnya.

Kedua, pencalonan melalui jalur partai politik. Katanya, siapapun yang memenuhi syarat ingin maju menjadi bakal calon Bupati (Bacabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) untuk sesegera mungkin melakukan komunikasi dan lobi-lobi dengan partai politik agar direkomendasikan menjadi calon sebagai persyaratan yang ditentukan Undang-undang.

"Saat ini partai politik sedang membuka pendaftaran bagi bakal calon. Silahkan, itu mekanisme yang sah," ujarnya. (inc)