Incinews.net
Senin, 25 November 2019, 19.15 WIB
Last Updated 2019-11-25T11:15:51Z
HeadlineHukumPemerintah

Kemenag Dompu Minta Guru Madrasah Cabuli Muridnya Ditindak Tegas

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu
 Drs H Samsul Ilyas, M.Si.

Dompu,incinews.Net - Oknum guru PNS yang mengajar Penjaskes di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kandai Dua Kabupaten Dompu inisial MY resmi ditangkap aparat keamanan Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Senin (25/11/2019).

Ia ditangkap setelah dilaporkan orang tua siswa karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap muridnya berumur 8 tahun yang masih duduk dibangku kelas 3 (tiga) di sekolah setempat.

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu, Drs H Samsul Ilyas, M.Si., yang ditemui Senin (25/11/2019) meminta agar pihak Kepolisian Resor (Polres) Dompu secepatnya memproses dan menindak oknum guru tersebut sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Katanya, guru merupakan contoh dan suri tauladan bagi semua orang. Jika ada oknum yang menciderai dunia pendidikan dan jajaran Kementrian Agama. Maka yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Saya kaget, prihatin dan menyesalkan kejadian itu. Apalagi hal senonoh itu dilakukan oknum guru Madrasah," katanya. 

Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika hasil pemeriksaan dan penyelidikan Kepolisian terbukti maka harus ditindak tegas. 

"Kalau hasil penyelidikan Kepolisian terbukti nanti kita rekomendasikan untuk dikenai sanksi sesuai perbuatannya berdasarkan UU ASN," cetusnya. (inc)