Incinews.net
Senin, 11 November 2019, 16.49 WIB
Last Updated 2019-11-11T08:49:58Z
HeadlineHukum

Jual Emas Palsu, Seorang Buruh di Lombok Diringkus Polisi


Lombok Timur,Incinews.Net- Heru Juliadi (49) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditangkap Timsus 3C Polres Lotim dan Anggota Polsek Keruak. Pria yang kesehariannya sebagai buru asal peringgabaya ini ditangkap lantaran menjual emas palsu dikawasan Keruak lombok timur pada sabtu 9 November 2019 kemarin.

Berdasarkan pengakuan korban H. Abdul Majid (49), dirinya tidak tahu kalau perhiasan emas yang dijualnya tersebut merupakan barang palsu. Barang tersebut didapatkanya dari saudara Heru Juliadi. 

Kapolres Lombok Timur melalui Kasat reskrimnya AKP I Made Yogi Purusa Utama,SE,SIK mengatakan, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Keruak. Dan akhirnya Pelaku kami tangkap ketika hendak pulang menuju Rumahnya di Desa Keruak, Kec. Keruak, Kab. Lotim tanpa perlawanan. Pelaku dengan sejumlah barang bukti 1 Buah Kalung Emas Palsu Seberat 13.36 Gram, 1 lembar sertifikat emas atas nama Kedai Emas Kelle, diamankan di Polsek Keruak guna pengembangan dan  Proses hukum lebih lanjut,"kata yogi, senin (11/11/2019).

Lebih lanjut Yogi mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi Toko korban dengan membawa kalung Emas miliknya beserta Sertifikat kedai emas seberat 15,36 Gram, kemudian korban membayar emas tersebut dengan harga yang disepakati. "Namun pelaku buru-buru meningalkan Toko emas korban, saat itu korban mulai curiga dan mengecek keaslian emas tersebut dan memang benar emas tersebut merupakan emas tiruan (Emas Palsu)," sebut yogi. (inc)