Incinews.net
Selasa, 08 Oktober 2019, 07.08 WIB
Last Updated 2019-10-07T23:08:17Z
HeadlineHukum

Pria Ini Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur


Lotim, Incinews.Net- Polres Lombok timur kembali ringkus pelaku cabul anak dibawah umur. Peristiwa tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Timur pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2019. Dan langsung mengamanakan tersangka BR (38), pekerjaan Petani, alamat Dusun Kuang Datuk, Desa Selebung, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur sesuai dengan laporan kakak korban.

Kombes Pol Purnama SIK, mengungkap kan, sehari sebelumnya kakak korban Yuliana (28), pekerjaan ibu rumah tangga, alamat  Desa Selebung, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur melaporkan kejadian yang telah menimpa adik perempuannya inisial M (8). "Ia melaporkan bahwa adiknya tersebut telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul,"kata Kabid Humas Polda NTB itu, (7/10/2019) malam.

Sebelumnya, Kata Purnama,  kakak korban curiga akan adiknya yang mengeluh sakit saat buang air kecil. Kemudian ia memanggil anaknya inisial O (6) dan menanyakan kenapa bibikmu? Dari keterangan anaknya tersebut mengatakan bahwa tersangka BR telah memasukkan tangannya kedalam alat kelamin bibik M katanya.

Selanjutnya, Sambung Purnama, Kemudian pelapor  memanggil korban dan menanyakan apa yang terjadi, dari keterangan korban bahwa tersangka BR telah memasukkan jari tangan kanannya kedalam kelaminnya sebanyak dua kali, "kemudian korban digendong dan pada saat itu tersangka memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin korban,"bebernya.

Mendengar cerita adiknya tersebut ia merasa keberatan dan langsung melaporkannya ke SPKT Polres Lotim. Mendapat laporan dari kakak korban kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Lotim membawa korban M kerumah sakit untuk dilakukan visum, dari hasil visum tersebut petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka BR dirumahnya. "Ia benar, tersangka BR yang juga merupakan suami kedua dari pelapor sudah kami amankan dan korban juga sudah kami visum untuk kepentingan penyidikan" ucap  Kasatreskrim Polres Lotim  melalui Kabidhumas Polda NTB.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002,Tentang Perlindungan Anak" pungkasnya. (Inc)