Incinews.net
Minggu, 06 Oktober 2019, 18.28 WIB
Last Updated 2019-10-06T10:28:04Z
HeadlineHukum

Mahasiswa di Kota Mataram yang Hina Institusi Polisi Lewat Facebook di Lepas


Lombok Timur, Incinews.Net- Seorang mahasiswa salah satu kampus di kota Mataram yang diamankan Polres Lombok Timur karena menghina institusi kepolisian di laman Facebook-nya kini sudah dilepas.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, saat ini pelaku dipastikan sudah bersama dengan pihak keluarganya. "Dia dimaafkan karna kooperatif datang sendiri bersama orang tuanya tanpa pemanggilan atau penangkapan, sehingga penyidik membebaskan yang bersangkutan,"ungkapnya, minggu (6/10/2019)

Langkah kepolisian memulangkan mahasiswa asal Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur itu, merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menindaklanjuti persoalan hukum yang sebenarnya dapat mengancam IW dengan pidana penjara paling berat enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Hitungan ancaman tersebut sesuai dengan pidana yang tersirat dalam Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku dengan inisial IW menyesal dan memohon maaf kepada institusi kepolisian dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Janjinya itu juga dia sampaikan secara tertulis melalui surat pernyataan sikap yang menyatakan kalau tidak tidak lagi mengulangi perbuatannya. "dan membuat pernyataan permintaan maaf kepada institusi kepolisian di akun faceboknya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,"pungkasnya.

Peristiwa ini berawal dari postingan palaku melalui akun Facebook miliknya dengan nama akun "Wathani Ishlahul" dimana ia memposting ujaran kebencian dengan kalimat yang tidak pantas berupa makian dan hinaan kepada institusi kepolisian. (Inc)