Incinews.net
Sabtu, 12 Oktober 2019, 21.59 WIB
Last Updated 2019-10-13T01:46:10Z
HeadlineSosial

Dugaan Pemotong Dana PKH Viral Di Medsos, Begini Tanggapan Koordinator Kabupaten



Bima, Incinews.Net- Dalam sepekan sontak istilah " Pemotongan" Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi Viral di jadag media Sosial Khususnya Facebook.

Koordinator PKH Kabupaten Bima Muhamad Yasin, SH, dalam siaran persnya mengatakan Istilah Pemotongan diduga muncul akibat sejumlah penerima bansos merasa bantuan tahap 4 tahun 2019 yang diterima berkurang dari biasanya. Hal tersebut akibat penyesuaian bantuan PKH.Muncu berbagai anggapan yang menyudutkan para pendamping sosial yang bahkan sampai pada  dicacian yang keluar dari koridor kebiasaan masyarakat dengan kata-kata yang bertentangan dengan norma masyarakat itu sendiri, ungkapnya. Sabtu (12/10)

Yasin menjelaskan bahwa benar terjadi penurunan nilai bantuan PKH tahap IV 2019. "Namun bukan karena adanya pemotongan oknum SDM PKH tapi karena penyesuaian anggaran di tingkat PKH Pusat", katanya.

Disampaikannya kebijakan penyesuaian anggaran ini, dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran bansos tahun 2019, sehingga dilakukan penyesuaian indeks nominal komponen PKH. Hal ini diatur dalam SK Ditjen Linjamsos nomor 03/SK/LJS/09/2019 tanggal 12 September 2019 tentang Perubahan Pertama SK Ditjen Linjamsos nomor 02/SK/LJS/01/2019 Tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial PKH Tahun 2019, jelas Yasin.

Yasin menambahkan bahwa hal seperti itu bukanlah pertama kali, namun tahap IV tahun lalu juga pernah terjadi penyesuaian nominal bantuan. "Perubahan nominal bantuan yang diterima KPM PKH bisa saja terjadi kapan saja, tergantung perubahan komponen, sebelum anaknya SD naik di SMP bantuannya bertambah, jika anaknya balita naik ke SD bantuannya akan turun, kemudian anaknya sudah tamat SMA maka anaknya tidak masuk komponen lagi". Selanjutnya Rincian nominal bantuan tahun 2019 , dari nominal bantuan itu bukan untuk diberikan sekaligus, tapi diberikan 4 tahap dalam setahun. "Setiap kali pertemuan Pendamping social selalu mensosialisasikan cara perhitungan jumlah yang akan diterima Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) PKH sebagaimana megikuti alurs sikluk tekhnis Progam PKH", tegasnya.

Diantaranya KPM bisa menghitung sendiri jumlah bantuan yang diterima setiap pencairan bantuan, Bila nominal yang diterima berbeda dengan hasil perhitungannya, bisa berkonsultasi dengan pendamping, kemudian Pendamping selanjutnya akanm mengecekkomponennya yang ada didalam aplikasi Elektrinik PKH (E-PKH), sesuai BNBA dan buku tabungan dan KKS-nya. Terkait dengan ada KPM PKH yang misalnya tahap 1 dan tahap 2 sudah terima bantuannya lewat rekening, tetapi ditahap 3 yang bersangkutan tidak masuk uang bantuannya, padahal masih memenuhi syarat dan kategori sebagai peserta PKH itu namanya SALDO NOL dan di kabupaten Bima ada sekitar 7000an lebih bahkan 8000an KPM dari berbagai tahap dan ada juga KPM PKH yang belum terima butab dan KKS sama sekali dari 2017 sampai sekarang, karena proses administrasi perbankan begitu juga SALDO NOL tadi, namun kami sudah mengajukan terus ke Pusat agar dapat dicairkan, jangan sampai oleh KPM PKH dan masyarakat luas menganggap uang bantuan yang SALDO NOL dan belum ada buku tabungan dan KKS ini di anggap pendamping atau pengelola PKH yang makan Uang Bantuannya, tetapi memang uangnya tidak masuk ke rekening KPM PKH selain karena SALDO NOL dan belum memiliki Butab dan KKS juga karena KPM PKH tersebut TIDAK MEMILIKI LAGI KOMPONEN Sebagai Peserta PKH, "misalnya tidak lagi memiliki anak SD-SMA, tidak memiliki bayi dan balita maupun ibu hamil, bagi lansia dan disabelitas yang sudah meninggal dunia, mereka ini tidak masuk lagi bantuannya dalam rekening selamanya", pungkas Yasin

"Jadi penerima bansos tetap tenang dan konfirmasi informasi terkait PKH ke pendamping masing-masing. Hindari bertanya ke pihak yang tidak terkait secara langsung dengan PKH,
karena dikhwatirkan dapat menimbulkan penyimpangan informasi yang pada akhirnya melahirkan dugaan miring. karenanya seiring bantuan tahap IV yang secara bertahap terus
masuk ke rekening penerima, SDM kami juga akan terus berkoordinasi dan sosialisasi kepada pihak terkait mengenai kebijakan penyesuaian ini. Sehingga dugaan pemotongan seperti hari ini tidak lagi terjadi", Terang Yasin.

Terkait dengan KPM PKH yang sudah dianggap mampu secara ekonomi berdasarkan hasil pendataan PDSE (Pendataan Data Sosial Ekonomi) internal PKH, bila ditemukan telah
memiliki asset seperti  Rumahnya sudah besar dan bagus, memiliki mobil, motor dan asset lain seperti Tanah, binatang ternak (Sapi dan Kambing) maupun usaha – usaha baik perkiosan maupun usaha dagang  yang secara ekonomi berjalan terus menerus dengan income /pendapatan yang dapat meningkatkan ekonomi keluarga, maka wajib dikeluarkan dari kepesertaan PKH, kalau tidak mau mengundurkan diri maka secara sistim berdasarkan data asetnya KPM PKH tersebut dikeluarkan dari peserta PKH. Begitu juga halnya dengan KPM PKH yang tidak lagi memenuhi kategori PKH seperti tidak memiliki lagi anak yang sekolah mulai dari SD sampai SMA, tidak lagi memiliki Balita dan atau tidak hamil lagi dan bagi lanjut usia maupun Disabelitas bila sudah meninggal dunia secara otomatis keluar dari kepesertaan PKH. Bantuan social PKH ini bukan gaji atau pendapatan keluarga sehingga bisa di dapat terus menerus tanpa batas waktu dan kategori karena PKH itu adalah bantuan Non Tunai BERSYARAT, bila syarat tidak terpenuhi lagi maka hukumnya wajib keluar dari kepesertaan PKH, urainya.

Yasin menegaskan bahwa Pendamping PKH tidak ada yang pegang dan atau menguasai Butab dan KKS KPM PKH. Pendamping PKH terikat dengan KODE ETIK SDM PKH Indonesia apabila ada yang melanggar kode etik kami tetap proses sesuai mekanisme yang ada sampai ada yang dipecat dari pendamping PKH. Karena tugas yang sangat berat adalah merubah pola pikir KPM PKH dengan Edukasi FDS (Family Development Session) agar KPM PKH keluar dari program ini tanpa harus dibantu terus oleh pemerintah. Selaku Koordinator bersama Kadis, Kabid. Linjamsos dan Kasi yang menangani PKH selalu mengingatkan dan menekan pendamping agar bekerja secara profesional. "Kita akan menindak tegas jika ada oknum pendamping yang terbukti melakukan pemotongan dan pungutan liar bansos PKH". Lalu upaya lain, terus melakukan monitoring ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan PKH berjalan baik dan  terus berkoordinasi dengan Bupati Bima terkait peningkatan operasional kerja PKH yang dapat meringankan biaya kerja
pendamping dilapangan sehingga dapat terwujud SDM PKH SIP, Santun, Integritas, Profesional (SIP)". Tutup Yasin (Inc)