Incinews.net
Selasa, 08 Oktober 2019, 16.33 WIB
Last Updated 2019-10-08T08:33:25Z
HeadlineHukum

2 Warga Kota Bima Dibekuk Karena Diduga Terlibat Narkoba



Kota Bima, Incinews.Net- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu.

Pengamanan dilakukan di Kos-Kosan Rt.12 Rw.04 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Selasa (8/10/2019) sekitar Pukul 10 : 00 Wita.

Polres Bima Kota melalui Kasubag Humas ,Iptu Hasnun mengatakan  identitas terduga FBP, umur 23 Tahun , Pekerjaan Wiraswasta, Alamat  Rt.13 Rw.02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasbar Kota Bima dan MUT ,umur 22 tahun ,tidak bekerja warga Kampung Benteng Rt.06 Rw.03 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, ungkapnya.

" Barang bukti yang disita 1 lembar plastik klip ukuran besar berisi 5 plastik klip berisi sabu dengan Netto  3,83 gram, 1 lembar plastik klip kecil berisi 5 plastik klip kecil berisi Sabu dengan Netto , 0,44 gram, 1 lembar plastik klip berisi 5 plastik klip kecil berisi sabu dengan Netto 0,59 gram, 1 lembar plastik klip berisi 1 plastik klip kevil berisi sabu dengan Netto  0,19 gram,1 lembar plastik klip berisi sabu dengan Netto 0,06 gram dan secara Keseluruhan Barang Bukti Sabu Netto  5,11gram. Hal lain yang diamankan adalah 1 buah Bong, 2  buah Korek api gas 2 buah Tabung Kaca, 2 buah Tutup Bong, 1 buah Sendok Pipet ,1 buah Gunting, 1 buah HP Samsung besar, 1 HP Xiaomi, 1 buah HP Samsung Kecil dan Uang Tunai Rp. 6.890.000", jelas Hasnun

Dikatakan Hasnun kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di tkp sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Team Opsnal Bripka Taufarrahman, SH mengumpulkan anggota dan kemudian diberikan AAP oleh Kasat Satresnarkoba Iptu Masdidin, SH sebelum melaksanakan tugas. Selanjutnya Team langsung menuju sekitar tkp dan melakukan pemantauan sekitar tkp. Setelah mendapat informasi A1, team langsung menuju tkp dan melakukan penggerebekan, Jelasnya.

"Saat dilakukan penggerebekan, terduga sedang tiduran di dalam kamar kos bersama seorang rekannya atas nama  Mutmainah. Kemudian sebelum dilakukan penggeledahan, Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, team menemukan barang bukti yang ada didalam kantong celana sebelah kiri dan kanan yang dikenakan terduga", tegasnya.

Selanjutnya para terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Hasnun. (Inc)
.